peraturan:sdp:1667pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1667/PJ.532/1998 TENTANG PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Dana Pensiun Karyawan Taspen (DANAKARTA) adalah Badan Hukum yang bergerak di bidang pengelolaan dana pensiun karyawan TASPEN dan tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan di luar tempat kedudukannya di Jakarta. Selain itu DANAKARTA juga melakukan usaha persewaan ruangan kantor (RUKO) yang terletak di Ambarawa - Jawa Tengah kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat SWADHARMA yang bergerak di bidang jasa perbankan. 2. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), antara lain jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa persewaan ruangan kantor (RUKO) yang dilakukan oleh DANAKARTA tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN, dengan demikian DANAKARTA adalah Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang; 3.2. Jasa perbankan yang dilakukan oleh BPR SWADHARMA adalah jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, dengan demikian BPR SWADHARMA bukan Pengusaha Kena Pajak dan tidak diperkenankan memungut PPN; 3.3. Berdasarkan penjelasan pada butir 3.1. dan butir 3.2., dengan ini diberikan penegasan bahwa atas jasa persewaan ruangan kantor (RUKO) oleh DANAKARTA kepada BPR SWADHARMA terutang PPN dan DANAKARTA selaku Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1667pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1