peraturan:sdp:1666pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1666/PJ.51/1992 TENTANG PPn BM ATAS MINUMAN YAKULT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 15 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai surat penegasan kami Nomor : S-1240/PJ.52/1992 tanggal 17 Juli 1992, atas penyerahan minuman Yakult yang diproduksi oleh PT. XYZ terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen). 2. Saat berlakunya ketentuan tersebut pada butir 1 adalah tanggal 15 Januari 1989 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989. Oleh karena itu usul Saudara untuk melaksanakan pemungutan PPn BM atas minuman Yakult tersebut mulai bulan Januari 1993 dengan alasan tidak mengetahui ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, tidak dapat disetujui karena sejak PT. XYZ dikukuhkan menjadi PKP harus elaksanakan kewajibannya sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain : mengenakan, menyetorkan dan melaporkan PPn BM yang terutang. Karenanya mulai tanggal 15 Januari 1989 atas penyerahan minuman yakult yang diproduksi oleh PT. XYZ terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1666pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1