User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1666pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 1992   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1666/PJ.51/1992

                            TENTANG

                     PPn BM ATAS MINUMAN YAKULT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara No. XXX tanggal 15 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai surat penegasan kami Nomor : S-1240/PJ.52/1992 tanggal 17 Juli 1992, atas penyerahan 
    minuman Yakult yang diproduksi oleh PT. XYZ terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen).

2.  Saat berlakunya ketentuan tersebut pada butir 1 adalah tanggal 15 Januari 1989 sesuai dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989.

    Oleh karena itu usul Saudara untuk melaksanakan pemungutan PPn BM atas minuman Yakult tersebut 
    mulai bulan Januari 1993 dengan alasan tidak mengetahui ketentuan perundang-undangan perpajakan 
    yang berlaku, tidak dapat disetujui karena sejak PT. XYZ dikukuhkan menjadi PKP harus 
    elaksanakan kewajibannya sebagai PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain : 
    mengenakan, menyetorkan dan melaporkan PPn BM yang terutang.

    Karenanya mulai tanggal 15 Januari 1989 atas penyerahan minuman yakult yang diproduksi oleh 
    PT. XYZ  terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1666pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1