User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1665pj.5132000
                   DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1665/PJ.513/2000

                             TENTANG

                       PPn BM KENDARAAN RODA 4

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 03 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara sebagai Dealer kendaraan bermotor menyampaikan pertanyaan 
    tentang hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Kapan batas waktu terakhir penyetoran PPnBM kendaraan bermotor yang dipungut.
    b.  Bagaimana pencantuman PPnBM nama pemilik kendaraan bermotor pada bukti pungutan 
        PPnBM karena kendaraan angkutan yang telah diterima belum tentu terjual.
    c.  Cara mendapatkan besarnya jumlah PPnBM yang harus dipungut/disetor dan contoh kasus.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 9 TAHUN 1994 ditentukan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa,
    selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak sedangkan tanggal jatuh tempo 
    pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dalam suatu saat atau Masa Pajak untuk PPnBM, 
    selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

3.  Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 
    menyatakan bahwa kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van yang diubah dari kendaraan 
    sasis atau kendaraan barang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4.  Sesuai butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 November 
    1999 tentang Pengenaan PPnBM Atas Kendaraan Bermotor terhitung mulai 1 Juli 1999 (Penyempurnaan 
    ke-4 atas Surat Edaran SERI PPN 10-95) bahwa kendaraan sasis termasuk yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPnBM.

5.  Sesuai dengan ketentuan angka 1 huruf c butir (1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-18/PJ.51/2000 tanggal 22 Juni 2000 bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor yang diubah 
    dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang, pemungutan PPnBM dilakukan pada saat 
    penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan tersebut dari pihak yang melakukan atau yang
    menyuruh melakukan pengubahan kepada pembeli selanjutnya dengan Dasar Pengenaan Pajak 
    sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 5 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  PPnBM yang dipungut, harus disetorkan paling lambat tanggal 15 masa pajak berikutnya dan 
        harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan PPnBM paling lambat tanggal 20 masa pajak 
        berikutnya.
    b.  Sepanjang kendaraan bermotor belum terjual atau diserahkan maka PPnBM nya belum 
        terutang.
    c.  Untuk mempermudah pemahaman tentang pemungutan PPnBM, berikut diberikan contoh 
        sebagai berikut : 
        a)  Dealer "X" membeli sasis dari ATPM "Y" belum terutang PPnBM;
        b)  Dealer "X" menyerahkan sasis tersebut untuk diubah menjadi kendaraan bermotor 
            yang terutang PPnBM kepada Perusahaan Karoseri "Z", belum terutang PPnBM;
        c)  Perusahaan Karoseri "Z" menyerahkan kendaraan bermotor hasil pengubahannya 
            kepada Dealer "X", belum terutang PPnBM;
        d)  Dealer "X" menjual kendaraan bermotor kepada Showroom "A", terutang PPnBM;
        e)  Showroom A menjual kendaraan tersebut kepada Pengusaha Angkutan Umum "B", 
            tidak lagi terutang PPnBM;
        f)  PPnBM dipungut oleh Dealer "X" sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak 
            (Harga Jual);
            -   Bukti pungut dapat diterbitkan atas nama pembeli yaitu Pengusaha Angkutan
                Umum "B" apabila hal itu sudah diketahui sejak awal.
            -   Bukti pungut dapat diterbitkan atas nama Showroom apabila pembeli 
                selanjutnya tidak diketahui.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1665pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1