peraturan:sdp:1664pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1664/PJ.513/2000 TENTANG PPN ATAS UANG JAMINAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. PDPAPM (PT. PD) adalah produsen kertas yang harga jualnya sering berfluktuasi. Untuk penjualan yang penyerahan barangnya kemudian, baik penyerahan sekaligus maupun penyerahan secara bertahap, apabila harga barang menjelang saat penyerahan turun, sering terjadi pembeli membatalkan pembeliannya. Pembatalan pembelian tersebut sangat merugikan PT. PD karena stoknya menumpuk dan perencanaan produksi tidak sesuai dengan yang telah digariskan. b. Untuk mencegah kerugian tersebut PT. PD menetapkan kebijaksanaan penjualan dengan menerapkan penyediaan/penyerahan uang jaminan terhadap pembeli yang penyerahan barangnya kemudian. Besarnya uang jaminan adalah sejumlah persentase tertentu dari jumlah harga barang yang akan dibeli pelanggan. c. Sehubungan dengan uang jaminan tersebut, sesuai dengan sifatnya maka : 1) Apabila pembeli membatalkan pembeliannya, PT. PD berhak menerima ganti rugi atas seluruh uang jaminan. 2) Apabila pembelian tidak batal : - Bagi penjualan yang penyerahan barangnya sekaligus, atas penyerahan barang dibuat Faktur Pajak dan setelah harga barang dilunasi uang jaminan dikembalikan. - Bagi penjualan yang penyerahannya secara bertahap, harga barang untuk tiap tahap penyerahan PT. PD membuat Faktur Pajak, harga barang untuk tiap tahap penyerahan harus dilunasi pembeli dan setelah penyerahan tahap akhir dilunasi, uang jaminan dikembalikan. d. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan bahwa uang jaminan seperti diuraikan di atas bukan merupakan uang muka, sehingga atas penyerahan uang jaminan kepada PT. PD tidak terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah saat penerimaan pembayaran. Pajak yang terutang pada saat penerimaan pembayaran sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pada hakikatnya uang jaminan yang diterima sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak merupakan uang muka yang terutang PPPN. b. PPN yang terutang pada saat penerimaan pembayaran uang jaminan diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/1664pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1