User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1664pj.5132000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1664/PJ.513/2000

                             TENTANG

                         PPN ATAS UANG JAMINAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. PDPAPM (PT. PD) adalah produsen kertas yang harga jualnya sering berfluktuasi. 
        Untuk penjualan yang penyerahan barangnya kemudian, baik penyerahan sekaligus maupun 
        penyerahan secara bertahap, apabila harga barang menjelang saat penyerahan turun, sering 
        terjadi pembeli membatalkan pembeliannya. Pembatalan pembelian tersebut sangat 
        merugikan PT. PD karena stoknya menumpuk dan perencanaan produksi tidak sesuai dengan
        yang telah digariskan.
    b.  Untuk mencegah kerugian tersebut PT. PD menetapkan kebijaksanaan penjualan dengan 
        menerapkan penyediaan/penyerahan uang jaminan terhadap pembeli yang penyerahan 
        barangnya kemudian. Besarnya uang jaminan adalah sejumlah persentase tertentu dari 
        jumlah harga barang yang akan dibeli pelanggan.
    c.  Sehubungan dengan uang jaminan tersebut, sesuai dengan sifatnya maka : 
        1)  Apabila pembeli membatalkan pembeliannya, PT. PD berhak menerima ganti rugi 
            atas seluruh uang jaminan.
        2)  Apabila pembelian tidak batal :
            -   Bagi penjualan yang penyerahan barangnya sekaligus, atas penyerahan 
                barang dibuat Faktur Pajak dan setelah harga barang dilunasi uang jaminan 
                dikembalikan.
            -   Bagi penjualan yang penyerahannya secara bertahap, harga barang untuk 
                tiap tahap penyerahan PT. PD membuat Faktur Pajak, harga barang untuk 
                tiap tahap penyerahan harus dilunasi pembeli dan setelah penyerahan tahap 
                akhir dilunasi, uang jaminan dikembalikan.
    d.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan bahwa uang jaminan 
        seperti diuraikan di atas bukan merupakan uang muka, sehingga atas penyerahan uang 
        jaminan kepada PT. PD tidak terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa terutangnya pajak terjadi 
    pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena 
    Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal pembayaran diterima 
    sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya
    pajak adalah saat penerimaan pembayaran. Pajak yang terutang pada saat penerimaan pembayaran 
    sebagian atau pembayaran uang muka diperhitungkan dengan pajak yang terutang pada saat 
    dilakukan penyerahan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi Surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pada hakikatnya uang jaminan yang diterima sebelum adanya penyerahan Barang Kena Pajak 
        merupakan uang muka yang terutang PPPN.
    b.  PPN yang terutang pada saat penerimaan pembayaran uang jaminan diperhitungkan dengan 
        pajak yang terutang pada saat dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/1664pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1