peraturan:sdp:1663pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1663/PJ.532/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA APARTEMEN OLEH KEDUTAAN BESAR JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : XXX, Nomor : XXX, Nomor : XXX tanggal 06 Mei 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam ketiga surat tersebut dinyatakan bahwa : 1.1. Kedutaan Besar Jepang mengajukan permohonan pembebasan PPN di muka atas jasa sewa apartemen sebagai berikut : a. Apartemen Griya Prapanca No. C-109, luas 156 m2, harga sewa US $ 30,600 per tahun (belum termasuk PPN), untuk periode 1 Mei 1997 sampai dengan 30 April 2000, dari PT Putra Sekar Permata. b. Apartemen Pondok Club Villas No. B-4, luas 253 m2, harga sewa US $ 31,200 per tahun (belum termasuk PPN), untuk periode 1 Januari 1997 sampai dengan 31 Desember 1999, dari PT Putra Sinar Remaja. c. Apartemen Permata Gandaria No. 1501, luas 4.850 m2 harga sewa US $ 27,720 per tahun (belum termasuk PPN), untuk periode 1 Oktober 1997 sampai dengan 30 September 2000, dari PT Putra Surya Perkasa. 1.2. Pada prinsipnya Departemen Luar Negeri R.I. dapat menyetujui permohonan Kedutaan Besar Jepang tersebut berdasarkan asas timbal balik yang diberlakukan terhadap Perwakilan R.I. di Tokyo. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1963 yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982, Negara pengirim harus bebas dari semua pungutan dan pajak-pajak atas gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang disewa. 3. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : 3.1. Berdasarkan asas timbal balik perlakuan perpajakan negara Asing dengan Indonesia, maka permohonan pembebasan PPN di muka atas jasa persewaan apartemen pada butir 1.1 oleh Kedutaan Besar Jepang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga atas jasa tersebut tidak dikenakan PPN. 3.2. Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL dan Kepala KPP BADORA, dimana KPP BADORA telah menerbitkan surat pemberian fasilitas dimaksud kepada beberapa Kedutaan Negara Asing, guna menghindarkan penanganan oleh dua pihak, maka dengan ini diusulkan kepada KPP BADORA untuk menyelesaikan masalah tersebut. Demikian untuk dijadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1663pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1