User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1663pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1663/PJ.532/1998

                            TENTANG

         PEMBEBASAN PPN ATAS JASA SEWA APARTEMEN OLEH KEDUTAAN BESAR JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Nomor : XXX, Nomor : XXX, Nomor : XXX
tanggal 06 Mei 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam ketiga surat tersebut dinyatakan bahwa :
    1.1.    Kedutaan Besar Jepang mengajukan permohonan pembebasan PPN di muka atas jasa sewa 
        apartemen sebagai berikut :
        a.  Apartemen Griya Prapanca No. C-109, luas 156 m2, harga sewa US $ 30,600 per 
            tahun (belum termasuk PPN), untuk periode 1 Mei 1997 sampai dengan 30 April 2000, 
            dari PT Putra Sekar Permata.
        b.  Apartemen Pondok Club Villas No. B-4, luas 253 m2, harga sewa US $ 31,200 per 
            tahun (belum termasuk PPN), untuk periode 1 Januari 1997 sampai dengan 
            31 Desember 1999, dari PT Putra Sinar Remaja.
        c.  Apartemen Permata Gandaria No. 1501, luas 4.850 m2 harga sewa US $ 27,720 per 
            tahun (belum termasuk PPN), untuk periode 1 Oktober 1997 sampai dengan 
            30 September 2000, dari PT Putra Surya Perkasa.

    1.2.    Pada prinsipnya Departemen Luar Negeri R.I. dapat menyetujui permohonan Kedutaan Besar 
        Jepang tersebut berdasarkan asas timbal balik yang diberlakukan terhadap Perwakilan R.I.    
        di Tokyo.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1963 yang telah disahkan dengan Undang-undang 
    Nomor 1 Tahun 1982, Negara pengirim harus bebas dari semua pungutan dan pajak-pajak atas 
    gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang disewa.

3.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
    3.1.    Berdasarkan asas timbal balik perlakuan perpajakan negara Asing dengan Indonesia, maka 
        permohonan pembebasan PPN di muka atas jasa persewaan apartemen pada butir  1.1 oleh 
        Kedutaan Besar Jepang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga atas 
        jasa tersebut tidak dikenakan PPN.
    3.2.    Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler yang ditujukan kepada 
        Direktur PPN dan PTLL dan Kepala KPP BADORA, dimana KPP BADORA telah menerbitkan 
        surat pemberian fasilitas dimaksud kepada beberapa Kedutaan Negara Asing, guna 
        menghindarkan penanganan oleh dua pihak, maka dengan ini diusulkan kepada KPP BADORA 
        untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Demikian untuk dijadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1663pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1