peraturan:sdp:1663pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1663/PJ.513/2000 TENTANG STICKER LUNAS PPN MEDIA REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor -- (tanpa nomor) tanggal 4 Agustus 2000 hal permohonan kesaksian tertulis, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa BNA mewakili klien MMMP. Ltd. sebuah perusahaan yang berkedudukan di Australia. Klien tersebut saat ini tengah mempunyai perkara di pengadilan Australia sehubungan dengan penjualan kaset dan compact disc produksi Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut di atas BNA meminta Dirjen Pajak untuk membuat kesaksian tertulis atas hal-hal sebagai berikut : a. Prosedur pemberian stiker tanda lunas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) dan rekaman di atas disc (compact disc). b. Contoh asli stiker Pajak Pertambahan Nilai (kaset dan compact disc) sebagai bahan pembanding terhadap sticker-sticker yang ada pada kaset dan compact disc yang dibeli klien BNA. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Pasal 4 huruf f jo. Pasal 7 ayat (2) Undang-undang tersebut di atas bahwa atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tanggal 20 Februari disebutkan bahwa Sticker Pajak Pertambahan Nilai merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (Industri Rekaman Suara/Kaset) dan setiap penyerahan pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai. 5. Sesuai ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/2000 tanggal 8 Mei 2000, prosedur penebusan sticker lunas PPN untuk hasil rekaman suara (kaset isi) dan rekaman di atas disc (compact disc) adalah dengan mengajukan permohonan penebusan sticker lunas dengan dilampiri : a. Fotokopi atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap (misal akte pendirian perusahaan, NPWP, dan NPPKP, Surat Ijin Usaha Industri/Surat Ijin Usaha Perdagangan) sepanjang tidak terjadi perubahan dan masa berlakunya diketahui dengan jelas, cukup diminta satu kali saja pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada awal Tahun Pajak berikutnya. b. Dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap permohonan penebusan : 1) Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 atas kekurangan setor yang dilegalisir oleh pejabat penerima setoran (bank ataupun pos dan giro). 2) Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa PPN (minimal 2 Masa Pajak terakhir) dilakukan pada saat pengambilan sticker lunas PPN yang kemudian dilegalisir oleh pejabat penerima permohonan penebusan sticker. 3) Rekomendasi dari assosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu ASIRI, ASPRINDO dan PAPPRI. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sticker Lunas PPN tidak dapat dijadikan patokan keaslian dari media rekaman suara yang diserahkan. b. Penempelan Sticker Lunas PPN hanya menunjukkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan media rekaman suara di dalam daerah pabean Indonesia telah dilunasi. c. Apabila media rekaman tersebut diekspor ke luar daerah pabean, tetap dikenakan PPN dengan tarif 0%. Tarif tersebut tidak dicantumkan dalam sticker karena dalam sticker tersebut tidak dicantumkan nilai PPN-nya. Oleh karena itu terhadap media rekaman yang diekspor tidak perlu ditempelkan/dicantumkan Sticker Lunas PPN. d. Penebusan Sticker Lunas PPN untuk media rekaman suara dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas. e. Apabila Saudara ingin mendapatkan contoh asli Sticker Lunas PPN untuk kaset dan compact disc sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89a/KMK.04/2000 tanggal 30 Maret 2000 sebagai bahan pembanding, Saudara dapat memperolehnya di Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI) sebagai pencetak resmi sticker tersebut atau membeli hasil rekaman suara yang sudah ditempel Sticker Lunas PPN. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/1663pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1