User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1662pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1662/PJ.532/1998

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA KATERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa khusus penumpang angkutan kereta api kelas bisnis dan 
    eksekutif mendapat pelayanan restoran dan fasilitas tertentu yang penggantiannya sudah tercakup 
    dalam harga karcis/tiket kereta api, pengelolaan pelayanan restoran dan fasilitas tertentu tersebut 
    dilakukan oleh pihak ke-tiga dan PERUMKA melakukan pembayaran sesuai perjanjian kepada pihak 
    ke-tiga.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis barang 
    yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3.  Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, jasa 
    angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun 
    swasta dikecualikan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain menetapkan Badan 
    Usaha Milik Negara dan daerah sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa angkutan kereta api termasuk fasilitas yang terdapat didalamnya (restorasi dan fasilitas 
        tertentu yang nilai Penggantiannya sudah tercakup dalam harga tiket) yang dilakukan oleh 
        PERUMKA kepada penumpang kereta api kelas bisnis dan eksekutif termasuk jenis jasa 
        angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya 
        dikecualikan dari pengenaan PPN.
    5.2.    Makanan dan minuman yang diserahkan oleh Pengusaha katering sehubungan dengan 
        pengelolaan restorasi kereta api dan fasilitas lainnya kepada PERUMKA tidak termasuk jenis 
        barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya 
        (Penggantiannya) terutang PPN.
    5.3.    Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2. PERUMKA wajib memungut dan 
        menyetor PPN terutang (selaku badan pemungut).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1662pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1