peraturan:sdp:1662pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1662/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS JASA KATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Juni 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa khusus penumpang angkutan kereta api kelas bisnis dan eksekutif mendapat pelayanan restoran dan fasilitas tertentu yang penggantiannya sudah tercakup dalam harga karcis/tiket kereta api, pengelolaan pelayanan restoran dan fasilitas tertentu tersebut dilakukan oleh pihak ke-tiga dan PERUMKA melakukan pembayaran sesuai perjanjian kepada pihak ke-tiga. 2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, ditetapkan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 3. Berdasarkan Pasal 9 angka 9 jo Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta dikecualikan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain menetapkan Badan Usaha Milik Negara dan daerah sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Jasa angkutan kereta api termasuk fasilitas yang terdapat didalamnya (restorasi dan fasilitas tertentu yang nilai Penggantiannya sudah tercakup dalam harga tiket) yang dilakukan oleh PERUMKA kepada penumpang kereta api kelas bisnis dan eksekutif termasuk jenis jasa angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. 5.2. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh Pengusaha katering sehubungan dengan pengelolaan restorasi kereta api dan fasilitas lainnya kepada PERUMKA tidak termasuk jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya (Penggantiannya) terutang PPN. 5.3. Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 5.2. PERUMKA wajib memungut dan menyetor PPN terutang (selaku badan pemungut). Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1662pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1