peraturan:sdp:1662pj.5122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1662/PJ.512/2000 TENTANG PENJELASAN TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKU IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXXX tanggal 31 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa : 1.1. PT. USPI adalah perusahaan yang memproduksi bola pelumat (bola baja) dengan konsumen berupa perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Indonesia yang semuanya adalah PMA. 1.2. Perusahaan Saudara menghadapi kendala yang cukup berat yaitu persaingan dengan produk impor yang harganya cukup rendah dan diimpor tanpa bea masuk (adanya Master List). 1.3. Pada saat impor bahan baku, Saudara membayar PPN, sedang semua customer Saudara adalah Wajib Pungut. Dengan adanya hal tersebut merupakan beban yang cukup berat karena mempengaruhi cash flow dan menambah beban bunga, sehingga mempengaruhi daya saing Saudara. 1.4. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan keringanan berupa penangguhan PPN terhadap bahan baku yang diimpor tersebut. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan Saudara adalah : 2.1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2.2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut di atas, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 2.3. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, maka pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat diberikan lagi. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan baku yang Saudara lakukan tersebut terutang PPN. Oleh karena itu terhadap permohonan Saudara untuk diberikan keringanan berupa penanggguhan PPN atas impor bahan baku tersebut tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1662pj.5122000.txt · Last modified: by 127.0.0.1