User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1662pj.5122000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1662/PJ.512/2000

                             TENTANG

             PENJELASAN TENTANG PPN ATAS BAHAN BAKU IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXXXX tanggal 31 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa :
    1.1.    PT. USPI adalah perusahaan yang memproduksi bola pelumat (bola baja) dengan konsumen 
        berupa perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Indonesia yang semuanya adalah 
        PMA.
    1.2.    Perusahaan Saudara menghadapi kendala yang cukup berat yaitu persaingan dengan produk 
        impor yang harganya cukup rendah dan diimpor tanpa bea masuk (adanya Master List).
    1.3.    Pada saat impor bahan baku, Saudara membayar PPN, sedang semua customer Saudara 
        adalah Wajib Pungut. Dengan adanya hal tersebut merupakan beban yang cukup berat 
        karena mempengaruhi cash flow dan menambah beban bunga, sehingga mempengaruhi daya
        saing Saudara.
    1.4.    Sehubungan dengan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan 
        keringanan berupa penangguhan PPN terhadap bahan baku yang diimpor tersebut.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan Saudara adalah :
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 1 huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak  
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang dimaksud dengan impor 
        adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah 
        Pabean. 
    2.2.    Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang tersebut di atas, bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    2.3.    Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal  
        29 April 1998 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor 
        dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka 
        Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang Terutang atas  
        Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung 
        Oleh Pemerintah sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998  
        dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998, maka pemberian 
        fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat diberikan lagi. 

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan baku yang Saudara lakukan tersebut terutang 
    PPN. Oleh karena itu terhadap permohonan Saudara untuk diberikan keringanan berupa 
    penanggguhan PPN atas impor bahan baku tersebut tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/1662pj.5122000.txt · Last modified: by 127.0.0.1