peraturan:sdp:1662pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1662/PJ.51/1995 TENTANG PEMBEBASAN PPN DALAM KAWASAN EPTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 1995 perihal penjelasan tentang pembebasan PPN dalam kawasan EPTE, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 perihal pengenaan PPN dan PPn BM pada Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 2. Dari daftar meterial yang dilampirkan pada surat Saudara dapat diketahui bahwa beberapa kelompok material dimaksud tidak termasuk pengertian BKP untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di atas, sehingga atas penyerahan BKP tersebut kepada PT XYZ (EPTE), PPN dan PPn BM yang terutang tetap harus dipungut. 3. Jenis atau kelompok material untuk diolah lebih lanjut yang tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah material yang baik bentuk maupun sifatnya belum dapat dikonsumsi atau dipakai secara utuh dan untuk menjadi barang jadi secara utuh masih memerlukan proses lanjutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1662pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1