User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1662pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1662/PJ.51/1995

                            TENTANG

                      PEMBEBASAN PPN DALAM KAWASAN EPTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Maret 1995 perihal penjelasan tentang pembebasan 
PPN dalam kawasan EPTE, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 
    20 Desember 1993 perihal pengenaan PPN dan PPn BM pada Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi 
    Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut oleh PKP dari 
    Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang 
    terutang tidak dipungut.

2.  Dari daftar meterial yang dilampirkan pada surat Saudara dapat diketahui bahwa beberapa kelompok 
    material dimaksud tidak termasuk pengertian BKP untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di atas, sehingga atas penyerahan BKP tersebut kepada 
    PT XYZ (EPTE), PPN dan PPn BM yang terutang tetap harus dipungut.

3.  Jenis atau kelompok material untuk diolah lebih lanjut yang tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah 
    material yang baik bentuk maupun sifatnya belum dapat dikonsumsi atau dipakai secara utuh dan 
    untuk menjadi barang jadi secara utuh masih memerlukan proses lanjutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1662pj.511995.txt · Last modified: by 127.0.0.1