peraturan:sdp:1661pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1661/PJ.532/1996 TENTANG FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Mei 1996 perihal pelaporan dan penyetoran PPN, Wajib Pungut tidak dapat membuat Faktur Pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang tersebut diatas, PKP dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan takwim. Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (2) antara lain dijelaskan bahwa, untuk meringankan beban administrasi, kepada PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan. Pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak memerlukan Ijin Direktur Jenderal Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang tersebut di atas, PKP dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (7) tersebut antara lain dijelaskan bahwa, untuk menampung kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk pengkreditan Pajak Masukan. 4. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ Yangbergerakidang jasa pergudangan dan transportasi kontainer telah mengembangkan usahanya di bidang jasa penyimpangan kontainer, yang antara lain meliputi kegiatan lift on dan lift off (mengangkat dan menurunkan kontainer dari dan ke truk pengangkut kontainer), mencuci, dan membersihkan kontainer. PT XYZ mengalami kesulitan dalam hal penerbitan Faktur Pajak, karena tidak semua pelanggan yang meminta invoice juga meminta Faktur Pajak, selain itu PT XYZ tidak mengetahui identitas apapun dari pelanggan kecuali nomor kontainer dan perusahaan angkutannya. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3 dan memperhatikan penjelasan pada butir 4, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Kegiatan usaha PT XYZ memenuhi ketentuan sebagai Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. PT XYZ selaku PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada penerima Jasa Kena Pajak. 5.2. PT. XYZ dapat menerbitkan satu Faktur Pajak Gabungan atas seluruh penyerahan Jasa Kena Pajak, kepada penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan takwim. 5.3. Untuk penyerahan kepada pelanggan yang tidak diketahui identitasnya, dapat dibuatkan Faktur Pajak Sederhana, yang minimal mencantumkan : - nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor dan tanggal Pengukuhan PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - macam, jenis, dan kuantum; - jumlah harga jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah; - tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1661pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1