User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1661pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1661/PJ.532/1996

                            TENTANG

                        FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Mei 1996 perihal pelaporan dan penyetoran PPN, Wajib Pungut 
tidak dapat membuat Faktur Pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat 
    Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam Daerah Pabean.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang tersebut diatas, PKP dapat membuat satu 
    Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada penerima Jasa Kena Pajak yang 
    sama selama satu bulan takwim.
    Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (2) antara lain dijelaskan bahwa, untuk meringankan beban 
    administrasi, kepada PKP diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak yang meliputi semua 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan. Pembuatan Faktur 
    Pajak Gabungan tidak memerlukan Ijin Direktur Jenderal Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang tersebut di atas, PKP dapat membuat 
    Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Dalam 
    Penjelasan Pasal 13 ayat (7) tersebut antara lain dijelaskan bahwa, untuk menampung kegiatan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak kepada penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya, 
    Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran yang 
    memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk 
    pengkreditan Pajak Masukan.

4.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ Yangbergerakidang jasa pergudangan dan transportasi 
    kontainer telah mengembangkan usahanya di bidang jasa penyimpangan kontainer, yang antara lain 
    meliputi kegiatan lift on dan lift off (mengangkat dan menurunkan kontainer dari dan ke truk 
    pengangkut kontainer), mencuci, dan membersihkan kontainer. PT XYZ  mengalami kesulitan dalam 
    hal penerbitan Faktur Pajak, karena tidak semua pelanggan yang meminta invoice juga meminta 
    Faktur Pajak, selain itu PT XYZ  tidak mengetahui identitas apapun dari pelanggan kecuali nomor 
    kontainer dan perusahaan angkutannya.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3 dan memperhatikan penjelasan pada butir 4, 
    dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Kegiatan usaha PT XYZ  memenuhi ketentuan sebagai Jasa Kena Pajak yang atas 
        penyerahannya terutang PPN. PT XYZ  selaku PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada penerima Jasa Kena Pajak.
    5.2.    PT. XYZ  dapat menerbitkan satu Faktur Pajak Gabungan atas seluruh penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, kepada penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan takwim.
    5.3.    Untuk penyerahan kepada pelanggan yang tidak diketahui identitasnya, dapat dibuatkan 
        Faktur Pajak Sederhana, yang minimal mencantumkan :
        -   nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor dan tanggal 
            Pengukuhan PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
        -   macam, jenis, dan kuantum;
        -   jumlah harga jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak 
            dicantumkan secara terpisah;
        -   tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1661pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1