peraturan:sdp:1661pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1661/PJ.52/1998 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar dapat memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badora. 2. Adapun prosedur untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan tersebut adalah sebagai berikut : 2.1. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya. 2.2. Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut. 2.3. Setelah dilakukan penelitian, KPP Badan dan Orang Asing akan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat atau Tenaga Ahlinya yang mengajukan permohonan tersebut. Demikian agar saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1661pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1