peraturan:sdp:1661pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1661/PJ.52/1998
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang
memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar dapat memperoleh pembebasan
PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Badora.
2. Adapun prosedur untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan tersebut adalah sebagai berikut :
2.1. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin
memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi
pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet
RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
2.2. Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi
ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, Perjanjian
Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
2.3. Setelah dilakukan penelitian, KPP Badan dan Orang Asing akan mengeluarkan Surat
Keputusan Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat
atau Tenaga Ahlinya yang mengajukan permohonan tersebut.
Demikian agar saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1661pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1