User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1661pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1661/PJ.52/1998

                            TENTANG

         PPN DAN PPn BM ATAS PENJUALAN KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING/BADAN INTERNASIONAL 
                   SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Juli 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dokumen yang harus dimiliki oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional di Indonesia yang 
    memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya agar dapat memperoleh pembebasan 
    PPN dan/atau PPn BM adalah Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak Badora.

2.  Adapun prosedur untuk memperoleh Surat Keputusan Pembebasan tersebut adalah sebagai berikut :

    2.1.    Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin 
        memperoleh pembebasan PPN dan/atau PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi 
        pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet 
        RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.

    2.2.    Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi 
        ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti 
        pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan dari yang bersangkutan, Perjanjian 
        Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.

    2.3.    Setelah dilakukan penelitian, KPP Badan dan Orang Asing akan mengeluarkan Surat 
        Keputusan Pembebasan kepada Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat 
        atau Tenaga Ahlinya yang mengajukan permohonan tersebut.

Demikian agar saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1661pj.521998.txt · Last modified: by 127.0.0.1