User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  18 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 165/PJ.52/2004

                             TENTANG

        PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DAN PPnBM DENGAN MEDIA ELEKTRONIK (E-FILING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 007/BTI/II/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 perihal Rencana
Penyampaian SPT Masa PPN/PPnBM Melalui Media Elektronik (e-filing) guna Pemusatan Tempat PPN terutang, 
dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1.  Perusahaan Saudara telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Taman Sari Satu. Selain itu 
    perusahaan Saudara mempunyai Pabrik di Bantar Gebang-Bekasi dan telah dikukuhkan di KPP Bekasi. 
    Dalam melakukan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM timbul permasalahan yaitu 
    selalu lebih bayar pada kegiatan usaha di Pabrik dan kurang bayar pada Kantor Pusat dalam jumlah 
    yang besar. Untuk menghindari ketimpangan tersebut Saudara bermaksud menyampaikan SPT Masa 
    PPN dengan media elektronik (e-filing) guna pemusatan tempat PPN terutang. Berkaitan dengan hal 
    tersebut Saudara menanyakan prosedur guna menyampaikan SPT Masa PPN dengan Media elektronik.

2.  Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu  
    Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang 
    Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar beserta ralamya menyebutkan bahwa SPT 
    Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan 
    PPnBM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi penerimaan SPT Masa 
    PPN/PPn BM on line.

3.  Berkaitan dengan maksud dan pertanyaan Saudara berkaitan dengan prosedur guna penyampaian 
    SPT Masa PPN dengan media elektronik (e-filing) sebagaimana dalam butir 2 di atas kami sampaikan 
    sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara harus menyiapkan perangkat pendukung (teknologi dan sumber daya 
        manusia) dalam rangka penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM dengan media elektronik 
        (e-filing) serta menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Saudara dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat pengukuhan untuk didaftarkan ke 
        Direktorat Informasi Perpajakan sebagai Wajib Pajak yang siap untuk e-filing.

Demikian untuk dimaklumi.




pj. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 660060167


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala KPP Jakarta Taman Sari Satu.
peraturan/sdp/165pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1