peraturan:sdp:165pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.52/2004 TENTANG PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DAN PPnBM DENGAN MEDIA ELEKTRONIK (E-FILING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 007/BTI/II/2004 tanggal 3 Pebruari 2004 perihal Rencana Penyampaian SPT Masa PPN/PPnBM Melalui Media Elektronik (e-filing) guna Pemusatan Tempat PPN terutang, dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Taman Sari Satu. Selain itu perusahaan Saudara mempunyai Pabrik di Bantar Gebang-Bekasi dan telah dikukuhkan di KPP Bekasi. Dalam melakukan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM timbul permasalahan yaitu selalu lebih bayar pada kegiatan usaha di Pabrik dan kurang bayar pada Kantor Pusat dalam jumlah yang besar. Untuk menghindari ketimpangan tersebut Saudara bermaksud menyampaikan SPT Masa PPN dengan media elektronik (e-filing) guna pemusatan tempat PPN terutang. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara menanyakan prosedur guna menyampaikan SPT Masa PPN dengan Media elektronik. 2. Pasal 1 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar beserta ralamya menyebutkan bahwa SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi penerimaan SPT Masa PPN/PPn BM on line. 3. Berkaitan dengan maksud dan pertanyaan Saudara berkaitan dengan prosedur guna penyampaian SPT Masa PPN dengan media elektronik (e-filing) sebagaimana dalam butir 2 di atas kami sampaikan sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara harus menyiapkan perangkat pendukung (teknologi dan sumber daya manusia) dalam rangka penyampaian SPT Masa PPN dan PPnBM dengan media elektronik (e-filing) serta menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. b. Saudara dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat pengukuhan untuk didaftarkan ke Direktorat Informasi Perpajakan sebagai Wajib Pajak yang siap untuk e-filing. Demikian untuk dimaklumi. pj. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 660060167 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Jakarta Taman Sari Satu.
peraturan/sdp/165pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1