peraturan:sdp:165pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS BANTUAN / HIBAH ALAT KEDOKTERAN DARI GUDANG BANDARA SOEKARNO-HATTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Sekretaris Wakil Presiden RI cq. Deputi Bidang kesra Nomor : xxxxxxxx tanggal 16 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Tim Peduli Masohi memperoleh bantuan hibah berupa alat-alat kedokteran dari Yayasan Cristina Martha Tiahahu Niahahu Negeri Belanda sesuai dengan peruntukkannya. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Tim Peduli Masohi meminta penjelasan kepada Sekretaris Wakil Presiden RI cq. Deputi Bidang Kesra tentang tata cara pengeluaran barang tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta. 2. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa : a. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : - Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan; - Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini kami himbau agar Tim Peduli Masohi mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sesuai dengan butir 2 huruf b beserta surat pembebasan Bea Masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : Sekretaris Wakil Presiden RI
peraturan/sdp/165pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1