User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 165/PJ.52/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENJELASAN PPN ATAS BANTUAN / HIBAH ALAT KEDOKTERAN 
                   DARI GUDANG BANDARA SOEKARNO-HATTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan tembusan surat Sekretaris Wakil Presiden RI cq. Deputi Bidang kesra Nomor : xxxxxxxx
tanggal 16 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      Tim Peduli Masohi memperoleh bantuan hibah berupa alat-alat kedokteran dari Yayasan 
        Cristina Martha Tiahahu Niahahu Negeri Belanda sesuai dengan peruntukkannya.     
        b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Tim Peduli Masohi meminta penjelasan kepada 
        Sekretaris Wakil Presiden RI cq. Deputi Bidang Kesra tentang tata cara pengeluaran barang 
        tersebut dari Bandara Soekarno-Hatta.     

2.      Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.52/1999  tanggal 14 
    Mei 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 132/KMK.04/1999  tanggal 8 
    April 1999 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    (PPnBM) Atas Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan 
    bahwa :     
        a.      Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang 
        mengimpor BKP tersebut harus memiliki Surat Keterangan PPN yang terutang tidak dipungut 
        yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.     
        b.      Untuk memperoleh fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut, Lembaga/Badan yang 
        mengimpor BKP tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. 
        Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :     
                -       Surat Keterangan dari pemberi hadiah/bantuan bahwa barang tersebut diberikan 
            secara cuma-cuma/tidak diperjual belikan;     
                -       Rekomendasi dari Departemen terkait bahwa barang tersebut tidak untuk 
            diperdagangkan.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat pada butir 1 di atas, dengan ini kami 
    himbau agar Tim Peduli Masohi mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPn BM kepada 
    Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan melampirkan dokumen sesuai dengan butir 
    2 huruf b beserta surat pembebasan Bea Masuk dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


Direktur,
  
ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249
 

Tembusan :
Sekretaris Wakil Presiden RI 
peraturan/sdp/165pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1