peraturan:sdp:165pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.51/2002 TENTANG PEMBETULAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Januari 2002, hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Adanya kesalahan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penjual (PKP), yaitu pada pengetikan NPWP PT. ABC yang seharusnya XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX tertulis XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. b. Atas kesalahan tersebut PT. ABC telah meminta kepada Penjual untuk mengganti Faktur Pajak tersebut dengan yang benar. Akan tetapi pihak Penjual tidak dapat menggantinya dengan alasan kesulitan teknis, namun pihak Penjual mengirimkan surat yang isinya mengoreksi kesalahan pada Faktur Pajak tersebut. c. Atas permasalahan tersebut Saudara memohon agar : 1) Surat keterangan dari Penjual dijadikan sebagai pembetulan Faktur Pajak yang diterbitkan Penjual. 2) Jika permohonan tersebut tidak memungkinkan apakah mungkin apabila diganti dengan Faktur Pajak Gabungan. 3) Ada alternatif lain sehingga Faktur Pajak yang dikeluarkan Penjual tersebut dapat dikreditkan. 2. Dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 9 ayat (8) huruf f, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan antara lain dalam hal perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). b. Pasal 13 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001, bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak yang berupa Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan kepada pembeli Barang Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak. c. Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi : 1) Nama, Alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; 2) Nama, Alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; 3) Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; 4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; 5) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; 6) Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; 7) Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; 8) Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 3. Sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. 4. Sesuai dengan Lampiran III huruf A angka 1 dan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001, bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Mengingat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan Penjual sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas terdapat kesalahan dalam penulisan NPWP pembeli Barang Kena Pajak, yaitu PT. ABC, maka Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. b. Untuk dapat dikreditkan, Faktur Pajak tersebut di atas harus diganti dengan Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan oleh Penjual. c. Penjual selaku penerbit Faktur Pajak yang cacat wajib menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. d. Surat Keterangan dari Penjual sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf b di atas tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Pengganti. e. Setelah memperoleh Faktur Pajak Pengganti, PT. ABC harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN dimana Faktur Pajak cacat tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Masa Pajak yang bersangkutan Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. f. Faktur Pajak Gabungan merupakan Faktur Pajak Standar yang dapat digunakan atas transaksi dengan satu pembeli dalam suatu masa, sehingga pembetulan atas beberapa Faktur Pajak dengan Masa Pajak yang berbeda tidak dapat dilakukan dengan Faktur Pajak Gabungan. g. Perlu disampaikan bahwa untuk dapat dikreditkan, tidak ada alternatif lain selain pembetulan atas Faktur Pajak yang cacat dengan Faktur Pajak Pengganti yang diterbitkan oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/165pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1