User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 165/PJ.51/1996

                            TENTANG

                    PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS TRUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor bulan Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, 
    kendaraan bermotor yang menjadi obyek PPn BM adalah :
    1.1.    Kendaraan bermotor beroda dua, kecuali dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI 
        atau untuk tujuan protokoler kenegaraan;

    1.2.    Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van, pick up, station wagon, sedan, 
        dan jeep, kecuali dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan 
        pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan 
        barang, serta dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI atau untuk tujuan protokoler 
        kenegaraan;
        Berdasarkan ketentuan di atas, maka kendaraan bermotor jenis truk adalah bukan obyek 
        pengenaan PPn BM sehingga atas impor atau penyerahan di dalam negeri kendaraan 
        bermotor jenis truk tersebut tidak terutang PPn BM.

2.  Dalam hal atas penyerahan kendaraan bermotor jenis truk, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) 
    atau Pabrikan kendaraan bermotor telah terlanjur memungut PPn BM, maka PPn BM yang terlanjur 
    dipungut tersebut merupakan pajak yang tidak seharusnya terutang. Oleh karena itu, konsumen/
    pembeli kendaraan bermotor jenis truk tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak 
    yang tidak seharusnya terutang dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana konsumen/
    pembeli terdaftar sebagai Wajib Pajak. Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak 
    terutang tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai 
        PKP;
    b.  Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur;
    c.  Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
    d.  Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya 
        dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur yang kemudian dilimpahkan kepada konsumen/pembeli;
    e.  Asli bukti pungutan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/165pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1