peraturan:sdp:165pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.51/1996 TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR JENIS TRUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor bulan Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, kendaraan bermotor yang menjadi obyek PPn BM adalah : 1.1. Kendaraan bermotor beroda dua, kecuali dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI atau untuk tujuan protokoler kenegaraan; 1.2. Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van, pick up, station wagon, sedan, dan jeep, kecuali dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, serta dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI atau untuk tujuan protokoler kenegaraan; Berdasarkan ketentuan di atas, maka kendaraan bermotor jenis truk adalah bukan obyek pengenaan PPn BM sehingga atas impor atau penyerahan di dalam negeri kendaraan bermotor jenis truk tersebut tidak terutang PPn BM. 2. Dalam hal atas penyerahan kendaraan bermotor jenis truk, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Pabrikan kendaraan bermotor telah terlanjur memungut PPn BM, maka PPn BM yang terlanjur dipungut tersebut merupakan pajak yang tidak seharusnya terutang. Oleh karena itu, konsumen/ pembeli kendaraan bermotor jenis truk tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana konsumen/ pembeli terdaftar sebagai Wajib Pajak. Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai PKP; b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur; c. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); d. Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang kemudian dilimpahkan kepada konsumen/pembeli; e. Asli bukti pungutan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/165pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1