peraturan:sdp:165pj.4321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.432/1995 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa-jasa seperti tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-10/PJ./1995 berupa jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang pertamanan, jasa pemborong bangunan, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pembersihan dan pembasmian hama, jasa penebangan hutan, yang terhutang atau dibayarkan oleh Badan Pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam Negeri dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 2. PT XYZ bergerak di bidang jasa konsultasi sistem informasi dan jasa perbaikan/perawatan komputer berupa : a. Instalasi mesin-mesin komputer, b. Pemeliharaan dan perbaikan komputer, c. Bantuan operasi, d. Pemberian Training e. Konsultasi 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan penjelasan dalam surat Saudara maka, atas imbalan yang diterima/diperoleh PT XYZ dari jasa konsultasi dan sistem informasi adalah termasuk dalam pengertian penghasilan sebagai objek pemotongan PPh pasal 23. Sedangkan yang semata-mata hanya jasa perbaikan/perawatan komputer bukan merupakan objek pemotongan PPh pasal 23. Namun apabila jasa konsultasi sistem informasi dan jasa perbaikan/ perawatan komputer dilakukan dalam satu paket/kontrak, maka dasar pemotongan PPh pasal 23 adalah jumlah bruto imbalan jasa dari kedua jenis jasa tersebut di atas. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. Drs. ISMAIL MANAF
peraturan/sdp/165pj.4321995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1