User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.4321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 165/PJ.432/1995

                            TENTANG

                         PPh PASAL 23 ATAS JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan 
ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
    konstruksi, jasa konsultan, jasa-jasa seperti tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    No.: KEP-10/PJ./1995 berupa jasa perancang bangunan, jasa perancang interior, jasa perancang 
    pertamanan, jasa pemborong bangunan, jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pembersihan dan 
    pembasmian hama, jasa penebangan hutan, yang terhutang atau dibayarkan oleh Badan Pemerintah 
    atau subjek pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam Negeri dipotong pajak sebesar 15% 
    (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

2.  PT XYZ bergerak di bidang jasa konsultasi sistem informasi dan jasa perbaikan/perawatan komputer 
    berupa :
    a.  Instalasi mesin-mesin komputer,
    b.  Pemeliharaan dan perbaikan komputer,
    c.  Bantuan operasi,
    d.  Pemberian Training
    e.  Konsultasi

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan penjelasan dalam surat Saudara maka, atas imbalan yang 
    diterima/diperoleh PT XYZ dari jasa konsultasi dan sistem informasi adalah termasuk dalam pengertian 
    penghasilan sebagai objek pemotongan PPh pasal 23.

    Sedangkan yang semata-mata hanya jasa perbaikan/perawatan komputer bukan merupakan objek 
    pemotongan PPh pasal 23. Namun apabila jasa konsultasi sistem informasi dan jasa perbaikan/
    perawatan komputer dilakukan dalam satu paket/kontrak, maka dasar pemotongan PPh pasal 23 
    adalah jumlah bruto imbalan jasa dari kedua jenis jasa tersebut di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

Drs. ISMAIL MANAF
peraturan/sdp/165pj.4321995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1