User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 165/PJ.33/1996

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN FISKAL LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, dalam Pasal 1 dan 
    Pasal 3 menyebutkan bahwa orang pribadi yang akan bertolak keluar negeri diwajibkan membayar 
    Pajak Penghasilan, kecuali yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ.4/1995 tanggal 
    16 Oktober 1995, dalam butir 4 menyebutkan :

    Pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri yang 
    ditanggung oleh pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh 
    pemberi kerja jika kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) perusahaan 
    dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja itu sendiri, tidak termasuk anggota keluarga 
    karyawan (isteri & anak). Pembayaran PPh Pasal 25 atas nama keluarga karyawan (isteri & anak) 
    dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh karyawan yang bersangkutan.

3.  Saudara mengajukan permohonan pembebasan pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri dalam event-
    event yang berkenaan dengan promosi dalam upaya meningkatkan daya saing hasil produksi dan 
    perdagangan di luar negeri, khususnya para pengusaha kecil melalui rekomendasi dari KADIN pada 
    setiap keberangkatan.

    Dengan adanya pembebasan fiskal atau paling tidak keringanan fiskal maka para pengusaha kecil 
    tersebut dapat lebih mendorong dan bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.

4.  Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan :
    a.  Pengusaha yang mengadakan promosi (pameran) di luar negeri sesuai dengan Pasal 1 dan 
        Pasal 3 PP Nomor 46 TAHUN 1994 tetap diwajibkan membayar PPh Fiskal Luar Negeri sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

    b.  Pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri tidak berpengaruh terhadap harga pokok barang yang 
        diekspor, karena pembayaran PPh tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto 
        atau bukan sebagai biaya perusahaan.

    c.  Pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri bukan merupakan biaya perusahaan, melainkan 
        merupakan tambahan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 saat bertolak ke luar negeri yang 
        dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang bagi Wajib Pajak badan atau karyawan 
        seperti pada butir 2 di atas.

Demikian penjelasan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/165pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1