peraturan:sdp:165pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.33/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN/KERINGANAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, dalam Pasal 1 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa orang pribadi yang akan bertolak keluar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan, kecuali yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ.4/1995 tanggal 16 Oktober 1995, dalam butir 4 menyebutkan : Pembayaran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri yang ditanggung oleh pemberi kerja, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja jika kepergian karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) perusahaan dan hanya berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja itu sendiri, tidak termasuk anggota keluarga karyawan (isteri & anak). Pembayaran PPh Pasal 25 atas nama keluarga karyawan (isteri & anak) dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh karyawan yang bersangkutan. 3. Saudara mengajukan permohonan pembebasan pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri dalam event- event yang berkenaan dengan promosi dalam upaya meningkatkan daya saing hasil produksi dan perdagangan di luar negeri, khususnya para pengusaha kecil melalui rekomendasi dari KADIN pada setiap keberangkatan. Dengan adanya pembebasan fiskal atau paling tidak keringanan fiskal maka para pengusaha kecil tersebut dapat lebih mendorong dan bersaing dengan produk sejenis dari negara lain. 4. Berdasarkan uraian diatas, dengan ini ditegaskan : a. Pengusaha yang mengadakan promosi (pameran) di luar negeri sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 PP Nomor 46 TAHUN 1994 tetap diwajibkan membayar PPh Fiskal Luar Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan. b. Pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri tidak berpengaruh terhadap harga pokok barang yang diekspor, karena pembayaran PPh tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto atau bukan sebagai biaya perusahaan. c. Pembayaran PPh Fiskal Luar Negeri bukan merupakan biaya perusahaan, melainkan merupakan tambahan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 saat bertolak ke luar negeri yang dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang bagi Wajib Pajak badan atau karyawan seperti pada butir 2 di atas. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/165pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1