User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 165/PJ.32/1998

                            TENTANG

                     PPN YANG TERUTANG ATAS BARANG IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX. Umum & SDM tanggal 03 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok 
surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa Saudara memohon penjelasan mengenai Keputusan 
    Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, sehubungan dengan rencana pemasukan kertas sebagai bahan baku 
    pencetakan Alkitab dari Finlandia yang merupakan hadiah dari United Bible Societies (Persekutuan 
    Lembaga-Lembaga Alkitab Sedunia) yang sudah siap untuk dikapalkan.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa 
    dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan 
    bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, PPN yang terutang atas impor 
    Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu :
    a.  Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas;
    b.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan 
        kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam 
        negeri;
    c.  Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
    d.  Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan.

4.  Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf b Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 menjelaskan 
    bahwa PPN ditanggung Pemerintah atas impor kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan 
    buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan Menteri Agama.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dapat 
    disampaikan penjelasan bahwa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah adalah atas impor 
    Kitab Suci Agama dan buku-buku pelajaran agama, sedangkan atas impor kertas sebagai bahan baku 
    pembuat Kitab Suci, tetap terutang PPN.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR, AF. MA
peraturan/sdp/165pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1