peraturan:sdp:165pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 165/PJ.32/1998 TENTANG PPN YANG TERUTANG ATAS BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX. Umum & SDM tanggal 03 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa Saudara memohon penjelasan mengenai Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, sehubungan dengan rencana pemasukan kertas sebagai bahan baku pencetakan Alkitab dari Finlandia yang merupakan hadiah dari United Bible Societies (Persekutuan Lembaga-Lembaga Alkitab Sedunia) yang sudah siap untuk dikapalkan. 2. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, PPN yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu : a. Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas; b. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri; c. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); d. Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 4. Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 2 huruf b Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 menjelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah atas impor kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dapat disampaikan penjelasan bahwa yang mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah adalah atas impor Kitab Suci Agama dan buku-buku pelajaran agama, sedangkan atas impor kertas sebagai bahan baku pembuat Kitab Suci, tetap terutang PPN. Demikian agar menjadi maklum. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR, AF. MA
peraturan/sdp/165pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1