User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:165pj.3132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 165/PJ.313/2000

                             TENTANG

      PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KETENTUAN KONVERSI KE DALAM MATA UANG DOLLAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Januari 2000 sebagai kelanjutan dari surat Nomor : 
XXX tanggal 12 November 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Perusahaan Saudara telah mendapat ijin Menteri Keuangan Nomor : KEP-416/PJ.42/1997 tanggal 
    16 Oktober 1997 untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
    Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999.
    a.  Khusus mengenai Pasal 5 huruf (a) ketentuan tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai 
        berikut :
        1)  Apakah penggunaan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku tahun pajak 
            sebelumnya berlaku umum untuk semua unsur neraca baik untuk unsur neraca yang 
            nilai transaksi awalnya (historical value) merupakan transaksi dalam mata   uang 
            rupiah maupun transaksi dalam mata uang selain rupiah yang telah dikonversikan ke 
            dalam mata uang rupiah, atau hanya berlaku untuk unsur neraca yang sejarah 
            transaksinya murni berasal dari transaksi dalam mata uang rupiah.
        2)  Apakah konversi untuk penilaian aktiva tetap dan penyusutannya menggunakan kurs 
            historis atau kurs yang berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya.

    b.  Untuk tujuan pelaporan pajak, Saudara menanyakan perlunya membuat laporan keuangan 
        fiskal secara khusus dengan penyesuaian kepada pendekatan konversi menurut perpajakan.

2.  Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tanggal 
    18 Juni 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah 
    dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 tanggal 12 Oktober 1999 antara 
    lain ditegaskan bahwa penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang dollar Amerika Serikat untuk 
    pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku/tahun pajak terakhir 
    sebelumnya (dalam mata uang rupiah) dan dikonversikan ke mata uang dollar Amerika Serikat 
    dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak tersebut.

3.  Dalam buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
    Badan angka 15 mengenai lampiran lainnya antara lain disebutkan bahwa Wajib Pajak dalam 
    menyampaikan SPTnya harus melampirkan Neraca dan Laporan Laba Rugi tahun pajak yang 
    bersangkutan dari WP itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta 
    Rekonsiliasi Fiskalnya.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
    a.  Penggunaan kurs yang berlaku pada akhir tahun buku/tahun pajak sebelumnya adalah 
        berlaku umum untuk semua unsur neraca baik yang transaksi awalnya merupakan transaksi 
        dalam mata uang rupiah maupun transaksi dalam mata uang selain rupiah yang telah 
        dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.
    b.  Dalam mengkonversi harga perolehan aktiva tetap dan akumulasi penyusutan pada akhir 
        tahun buku/tahun pajak sebelumnya, kurs konversi yang digunakan adalah kurs yang berlaku 
        pada akhir tahun buku sebelumnya.
    c.  Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan 
        dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat harus dilampiri Laporan 
        Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta Rekonsiliasi Fiskalnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/165pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1