peraturan:sdp:1659pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1659/PJ.51/1995 TENTANG BUKTI PUNGUTAN PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha atau pada waktu impor. Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor, PPn BM dipungut oleh ATPM/Pabrikan dan dibuatkan bukti pungutan PPn BM. 2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyerahan dari ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur terutang PPn BM dan ATPM wajib memungut PPn BM tersebut. Namun karena Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur tersebut bukanlah pembeli terakhir (pemakai kendaraan), maka bukti pungutan PPn BM dapat dibuat atas nama pembeli terakhir (pemakai kendaraan/konsumen). 3. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka bukti pungutan PPn BM dapat dibuat langsung oleh ATPM atas nama pembeli terakhir (konsumen). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1659pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1