User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1659pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1659/PJ.51/1995

                            TENTANG

                BUKTI PUNGUTAN PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha atau pada waktu impor.
    Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor, PPn BM dipungut oleh ATPM/Pabrikan dan dibuatkan bukti 
    pungutan PPn BM.

2.  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyerahan dari ATPM kepada Dealer atau Distributor atau 
    Agen atau Penyalur terutang PPn BM dan ATPM wajib memungut PPn BM tersebut.

    Namun karena Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur tersebut bukanlah pembeli terakhir 
    (pemakai kendaraan), maka bukti pungutan PPn BM dapat dibuat atas nama pembeli terakhir 
    (pemakai kendaraan/konsumen).

3.  Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka bukti pungutan PPn BM dapat dibuat langsung oleh 
    ATPM atas nama pembeli terakhir (konsumen).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1659pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1