User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1655pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1655/PJ.532/1998

                            TENTANG

                           PPN ATAS JASA LELANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-552/PN/1998 tanggal 29 April 1998 hal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
    299/KMK.01/1997 tentang Balai Lelang, memperkenankan berdiri dan beroperasinya Balai lelang 
    (swasta) setelah mendapat ijin dari Kepala BUPLN, jasa yang diberikannya adalah jasa menjualkan 
    barang milik orang lain secara lelang, jasa tersebut meliputi jasa perbaikan, jasa nilai, jasa 
    pemasaran, dsb. Atas jasa yang diserahkannya tersebut, Balai Lelang mendapat Penggantian (fee) 
    dari pemilik barang.

2.  Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang dalam Masa Pajak 
    pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau pada saat impor 
    Barang Kena Pajak, dalam hal pembayaran diterima sebelum pembayaran BKP atau JKP, maka pajak 
    yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat pembayaran.

3.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994 yang berlaku sejak tanggal 1 
    Januari 1995, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN).

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Jasa lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang (swasta) tidak termasuk jenis jasa yang 
        dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh karena itu atas fee yang diterima Balai Lelang (swasta) 
        sebagai penggantian atas jasa yang diserahkannya terutang PPN;

    4.2.    Saat terutang atas penyerahan jasa lelang yang dilakukan oleh Balai Lelang Swasta adalah 
        pada saat penyerahan jasa lelang atau pada saat pembayaran atas jasa tersebut dalam hal 
        pembayaran dilakukan lebih dahulu dari penyerahan jasa lelang.

    4.3.    Jasa lelang yang dilakukan Balai Lelang Swasta terutang PPN dengan tarif 10% dari Dasar 
        pengenaan Pajak (DPP) yaitu penggantian yang diterimnya.

    4.4.    Sehubungan dengan jasa yang diserahkan oleh Balai Lelang Swasta merupakan Jasa Kena 
        Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4.1., maka Balai Lelang Swasta wajib melaporkan 
        kegiatan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Balai Lelang berkedudukan untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan selanjutnya setelah dikukuhkan menjadi 
        Pengusaha Kena Pajak wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku (memungut, 
        menyetor dan melaporkan PPN terutang).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1655pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1