peraturan:sdp:1654pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1654/PJ.51/1998 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-084/WPJ.05/BD.04/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat yang dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan/klarifikasi apakah atas penyerahan tanah yang belum dimatangkan/tanah mentah oleh perusahaan pengembang terutang PPN, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan antara lain bahwa Pengusaha Real Estat/Industrial Estat adalah Pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya. 2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-138/PJ.32/1997 tanggal 8 Agustus 1997 tentang PPN atas penjualan tanah asli/kondisi apa adanya disebutkan bahwa : - Sesuai dengan persyaratan perijinan bagi usaha real estat, kegiatan usaha pokoknya adalah menjual tanah dan bangunan yang menjadi satu kesatuan, yang penyerahannya terutang PPN. - Dengan demikian pada dasarnya perusahaan real estat kegiatan usahanya bukanlah menjual tanah. Apabila perusahaan real estat ternyata menjual tanah saja, maka penjualan tersebut dianggap merupakan penyerahan tanah dan bangunan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dapat kami tegaskan : 3.1. Penjualan tanah yang dilakukan oleh perusahaan real estat walaupun tanah yang dijual tersebut belum dimatangkan terutang PPN. 3.2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986, besarnya PPN terutang adalah 10% X (harga jual dikurangi faktor pengurang sebesar 20% X harga jual tanah). Demikian harap Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1654pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1