User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1654pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1654/PJ.51/1998

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENYERAHAN TANAH YANG BELUM DIMATANGKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-084/WPJ.05/BD.04/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal tersebut 
pada pokok surat yang dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan/klarifikasi apakah atas penyerahan 
tanah yang belum dimatangkan/tanah mentah oleh perusahaan pengembang terutang PPN, maka dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 
    jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan antara lain 
    bahwa Pengusaha Real Estat/Industrial Estat adalah Pabrikan dari Barang Kena Pajak yang menurut 
    sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-138/PJ.32/1997 tanggal 8 Agustus 1997 tentang PPN 
    atas penjualan tanah asli/kondisi apa adanya disebutkan bahwa :
    -   Sesuai dengan persyaratan perijinan bagi usaha real estat, kegiatan usaha pokoknya adalah 
        menjual tanah dan bangunan yang menjadi satu kesatuan, yang penyerahannya terutang 
        PPN.
    -   Dengan demikian pada dasarnya perusahaan real estat kegiatan usahanya bukanlah menjual 
        tanah. Apabila perusahaan real estat ternyata menjual tanah saja, maka penjualan tersebut 
        dianggap merupakan penyerahan tanah dan bangunan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dapat kami tegaskan :
    3.1.    Penjualan tanah yang dilakukan oleh perusahaan real estat walaupun tanah yang dijual 
        tersebut belum dimatangkan terutang PPN. 
    3.2.    Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 
        20 Agustus 1985 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 
        16 Mei 1986, besarnya PPN terutang adalah 10% X (harga jual dikurangi faktor pengurang 
        sebesar 20% X harga jual tanah).

Demikian harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1654pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1