peraturan:sdp:1654pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juli 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1654/PJ.32/1986 TENTANG RESTITUSI PPN PADA PMPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 21 Juni 1986 No : S-1113/WPJ.05/BD.03/1986 perihal "Perhitungan Pajak Masukan" maka dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 maka yang dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) adalah a. Eksportir Barang Kena Pajak, b. Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak; Sehubungan dengan ketentuan diatas, perlu terlebih dahulu diteliti apakah pengukuhan pedagang minyak pelumas menjadi PMPKP sudah sesuai dengan ketentuan diatas. 2. Dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Pengertian Harga Jual ditegaskan dalam Pasal 1 huruf o. 3. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditegaskan kewajiban mengadakan pencatatan dalam pembukuan bagi PMPKP dan cara pengkreditkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan Penyerahan Kena Pajak. 4. Bila persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi dengan tertib dan terdapat kelebihan Pajak Masukan atas Pajak Keluarannya, maka selisihnya dapat diminta kembali. Tidak berkelebihan kami tambahkan bahwa Pajak Masukan untuk bagian penyerahan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak (penyerahan tidak kena pajak) tidak dapat dikreditkan. 5. Karena pada PMPKP terdapat Penyerahan Kena Pajak dan Penyerahan Tidak Kena Pajak, maka seyogyanya sebelum diberikan pengembalian, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pembukuan pada perusahaan yang bersangkutan. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1654pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1