User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1654pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1654/PJ.32/1986

                            TENTANG

                        RESTITUSI PPN PADA PMPKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 21 Juni 1986 No : S-1113/WPJ.05/BD.03/1986 perihal "Perhitungan Pajak 
Masukan" maka dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 maka  
    yang dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) adalah  
    a.  Eksportir Barang Kena Pajak,
    b.  Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak;
    Sehubungan dengan ketentuan diatas, perlu terlebih dahulu diteliti apakah pengukuhan pedagang 
    minyak pelumas menjadi PMPKP sudah sesuai dengan ketentuan diatas.

2.  Dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa Dasar 
    Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Pengertian Harga Jual ditegaskan dalam Pasal 1 huruf o.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditegaskan 
    kewajiban mengadakan pencatatan dalam pembukuan bagi PMPKP dan cara pengkreditkan Pajak 
    Masukan yang berkaitan dengan Penyerahan Kena Pajak.

4.  Bila persyaratan tersebut diatas telah dipenuhi dengan tertib dan terdapat kelebihan Pajak Masukan 
    atas Pajak Keluarannya, maka selisihnya dapat diminta kembali.

    Tidak berkelebihan kami tambahkan bahwa Pajak Masukan untuk bagian penyerahan kepada bukan 
    Pengusaha Kena Pajak (penyerahan tidak kena pajak) tidak dapat dikreditkan.

5.  Karena pada PMPKP terdapat Penyerahan Kena Pajak dan Penyerahan Tidak Kena Pajak, maka 
    seyogyanya sebelum diberikan pengembalian, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pembukuan 
    pada perusahaan yang bersangkutan.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1654pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1