User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1653pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1653/PJ.51/1998

                            TENTANG

            FASILITAS PPN/PPn BM TERHADAP PT. VARITA MAJUTAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 1998 perihal permohonan fasilitas PPN/PPn BM 
atas impor Dump Truck, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 1996 sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1998 ditetapkan bahwa Pulau Biak 
    di wilayah Daerah Tingkat I Irian Jaya ditetapkan sebagai pusat dari Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu (KAPET), yang meliputi juga kawasan-kawasan tertentu di Kabupaten Biak Numfor, 
    Kabupaten Manokwari, Kabupaten Yapen Waropen, kabupaten Paniai, Kabupaten Administratif Mimika 
    serta daerah-daerah lain yang batas-batasnya ditetapkan oleh Tim Pengarah.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 97/KMK.04/1998 tanggal 
    26 Pebruari 1998, disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam KAPET Biak 
    yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM 
    tidak dipungut atas pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh 
    Pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

3.  Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.04/1998 tanggal 
    26 Pebruari 1998 menyebutkan bahwa permohonan fasilitas impor sebagaimana dimaksud Pasal 1 
    huruf a, Pasal 2 huruf a dan b, dan Pasal 3 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai disertai dengan : 
    a.  Surat Penunjukkan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
    b.  daftar barang impor yang telah diketahui oleh badan Pengelola KAPET Biak.

    Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan Surat Keputusan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, kepada PT XYZ yang berlokasi di Manokwari Irian Jaya dapat 
    diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas impor 10 (sepuluh) Dump Truck sepanjang 
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 yang pelaksanaannya dilakukan 
    oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1653pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1