User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1652pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1652/PJ.52/1993

                            TENTANG

                         PPN ATAS IMPOR BIJI TEH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1205/KMK.00/1991 tanggal 
    4 Desember 1991 tentang penyempurnaan klassifikasi serta perubahan Tarip Bea Masuk Biji Teh dan 
    Pakan Untuk Benur Udang, pada Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa 
    tarip bea masuk Biji Teh (Tea Seed) untuk keperluan pembenihan udang dengan Pos Tarip HS 
    2306.90.900 menjadi 0%.

2.      Sesuai dengan penjelasan kolom uraian barang pada Buku Pos Tarip Tahun 1991 disebutkan bahwa 
    Pos Tarip 2306.90.900 adalah Bungkil dan Ampas padat lainnya, dihancurkan atau tidak atau 
    berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak atau lemak nabati, (dalam hal ini dari Biji Teh) dengan 
    tarip PPN sebesar 10%.

3.      Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, walaupun nama barangnya disebut ringkas sebagai Biji Teh 
    namun karena dikelompokkan dalam Pos Tarip 2306.90.900, maka bungkil atau ampas padat yang 
    telah mengalami proses sebelumnya dikenakan PPN sebesar 10%.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1652pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1