peraturan:sdp:1652pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1652/PJ.52/1993 TENTANG PPN ATAS IMPOR BIJI TEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Juli 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1205/KMK.00/1991 tanggal 4 Desember 1991 tentang penyempurnaan klassifikasi serta perubahan Tarip Bea Masuk Biji Teh dan Pakan Untuk Benur Udang, pada Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan bahwa tarip bea masuk Biji Teh (Tea Seed) untuk keperluan pembenihan udang dengan Pos Tarip HS 2306.90.900 menjadi 0%. 2. Sesuai dengan penjelasan kolom uraian barang pada Buku Pos Tarip Tahun 1991 disebutkan bahwa Pos Tarip 2306.90.900 adalah Bungkil dan Ampas padat lainnya, dihancurkan atau tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi minyak atau lemak nabati, (dalam hal ini dari Biji Teh) dengan tarip PPN sebesar 10%. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, walaupun nama barangnya disebut ringkas sebagai Biji Teh namun karena dikelompokkan dalam Pos Tarip 2306.90.900, maka bungkil atau ampas padat yang telah mengalami proses sebelumnya dikenakan PPN sebesar 10%. Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1652pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1