peraturan:sdp:1650pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1650/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mempunyai stock 794 unit kendaraan bermotor jenis sedan yang akan dipergunakan untuk usaha pertaksian, dengan perincian sebagai berikut : 1.1. 194 unit sedan Nissan Sunny yang telah berada di Indonesia dan 80 unit Nissan Cedric Y31 dalam bentuk CKD yang telah dipesan dari Jepang; 1.2. 520 unit dalam bentuk CKD masih berada di Jepang, tetapi sudah menjadi tanggung jawab PT. XYZ. Atas persediaan kendaraan bermotor tersebut, Saudara mohon diberikan fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 39 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 191/KMK.04/1998 tersebut di atas, maka fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan komponen dan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian sudah tidak diberikan lagi sejak tanggal 9 Maret 1998. 3. Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.53/1998 tanggal 30 April 1998, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 4. Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994 jo Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 272/KMK.04/1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang dilakukan oleh PT. XYZ, sepanjang diimpor sebelum tanggal 9 Maret 1998 masih diberikan fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung oleh Pemerintah; 5.2. Atas impor bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang dilakukan oleh PT. XYZ yang impornya dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998 dikecualikan dari pengenaan PPn BM, namun tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1650pj.5321998.txt · Last modified: by 127.0.0.1