User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1650pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1650/PJ.532/1998

                            TENTANG

            PPN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mempunyai stock 794 unit kendaraan bermotor jenis 
    sedan yang akan dipergunakan untuk usaha pertaksian, dengan perincian sebagai berikut :
    1.1.    194 unit sedan Nissan Sunny yang telah berada di Indonesia dan 80 unit Nissan Cedric Y31 
        dalam bentuk CKD yang telah dipesan dari Jepang;
    1.2.    520 unit dalam bentuk CKD masih berada di Jepang, tetapi sudah menjadi tanggung jawab 
        PT. XYZ.

    Atas persediaan kendaraan bermotor tersebut, Saudara mohon diberikan fasilitas PPN dan PPn BM 
    ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 39 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor : 191/KMK.04/1998 tersebut di atas, maka fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah 
    atas impor atau penyerahan komponen dan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk 
    dipergunakan dalam usaha pertaksian sudah tidak diberikan lagi sejak tanggal 9 Maret 1998.

3.  Berdasarkan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.53/1998 tanggal 
    30 April 1998, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk 
    kepentingan usaha pertaksian yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

4.  Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 50 TAHUN 1994 jo Pasal 7 ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 272/KMK.04/1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan 
    kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang 
    dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, 
    kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang dilakukan oleh 
        PT. XYZ, sepanjang diimpor sebelum tanggal 9 Maret 1998 masih diberikan fasilitas PPN dan 
        PPn BM ditanggung oleh Pemerintah;
    5.2.    Atas impor bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian yang dilakukan oleh PT. XYZ yang 
        impornya dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998 dikecualikan dari pengenaan 
        PPn BM, namun tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1650pj.5321998.txt · Last modified: by 127.0.0.1