User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:164pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  1 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 164/PJ.52/1993

                            TENTANG

               PEMUSATAN PEMBAYARAN PPN DI BELAWAN MEDAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 27 Nopember 1992 perihal tersebut diatas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX  tanggal 12 Desember 1990 kepada PT. XYZ, telah 
    diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN pada Kantor Pusat PT. XYZ yang berlokasi di wilayah 
    KPP Jakarta Utara Satu.

2.  Dengan surat Saudara tanggal 27 Desember 1991, Saudara mengajukan permohonan pemindahan 
    pemusatan tempat terutang PPN yang semula pada KPP Jakarta Utara Satu ke KPP Medan Utara.

3.  Sesuai Laporan Verifikasi Lapangan KPP Medan Utara No. Lap-6003/WPJ.01/KP.0507/1992 tanggal 
    26 Desember 1992, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pemindahan pemusatan tempat 
    terutang PPN yang semula dipusatkan pada KPP Jakarta Utara untuk dipindahkan ke KPP Medan Utara 
    tidak dapat dikabulkan sehingga izin sentralisasi yang telah diberikan pada butir 1 tersebut diatas 
    tetap diberlakukan. Selanjutnya diminta agar Saudara menyelesaikan pencabutan pengukuhan 
    PT. XYZ pada KPP Medan Utara.

4.  Setelah pengukuhan PKP di KPP Medan Utara dicabut, permohonan restitusi PPN untuk masa pajak 
    Februari 1992 sampai dengan masa Desember 1992 yang sudah Saudara ajukan ke KPP Medan Utara, 
    agar Saudara ajukan kembali ke KPP Jakarta Utara Satu untuk diproses dan dilaksanakan oleh KPP 
    Jakarta Utara Satu sepanjang restitusi tersebut merupakan kelebihan pembayaran Pajak Masukan 
    terhadap Pajak Keluarannya, dan sepanjang Faktur Pajak Masukan tersebut mencantumkan nama dan 
    alamat PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/164pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1