peraturan:sdp:164pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.52/1993 TENTANG PEMUSATAN PEMBAYARAN PPN DI BELAWAN MEDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 27 Nopember 1992 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 12 Desember 1990 kepada PT. XYZ, telah diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN pada Kantor Pusat PT. XYZ yang berlokasi di wilayah KPP Jakarta Utara Satu. 2. Dengan surat Saudara tanggal 27 Desember 1991, Saudara mengajukan permohonan pemindahan pemusatan tempat terutang PPN yang semula pada KPP Jakarta Utara Satu ke KPP Medan Utara. 3. Sesuai Laporan Verifikasi Lapangan KPP Medan Utara No. Lap-6003/WPJ.01/KP.0507/1992 tanggal 26 Desember 1992, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pemindahan pemusatan tempat terutang PPN yang semula dipusatkan pada KPP Jakarta Utara untuk dipindahkan ke KPP Medan Utara tidak dapat dikabulkan sehingga izin sentralisasi yang telah diberikan pada butir 1 tersebut diatas tetap diberlakukan. Selanjutnya diminta agar Saudara menyelesaikan pencabutan pengukuhan PT. XYZ pada KPP Medan Utara. 4. Setelah pengukuhan PKP di KPP Medan Utara dicabut, permohonan restitusi PPN untuk masa pajak Februari 1992 sampai dengan masa Desember 1992 yang sudah Saudara ajukan ke KPP Medan Utara, agar Saudara ajukan kembali ke KPP Jakarta Utara Satu untuk diproses dan dilaksanakan oleh KPP Jakarta Utara Satu sepanjang restitusi tersebut merupakan kelebihan pembayaran Pajak Masukan terhadap Pajak Keluarannya, dan sepanjang Faktur Pajak Masukan tersebut mencantumkan nama dan alamat PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/164pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1