peraturan:sdp:164pj.411992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.41/1992 TENTANG PENGGUNAAN PASPOR DINAS BUKAN UNTUK KEPENTINGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 September 1992, serta tembusan surat dari Dir. Jen. Protokol dan Konsuler Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 huruf a dan huruf c Kep. Pres. RI No. 28 TAHUN 1990 jo. SE Dirjen Pajak No. SE.25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990 diatur bahwa yang dibebaskan dari kewajiban membayar Fiskal Luas Negeri adalah : a) Mereka yang berangkat ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik; b) Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang berangkat ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Dinas, dengan menunjukkan surat tugas dari instansi kesatuan yang bersangkutan. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Dir. Jen. Pajak No. SE-28/PJ.41/1991 tanggal 14 Desember 1991 perihal Pelaksanaan Kep. Pres. No. 28 TAHUN 1990 ditegaskan : a) Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang akan bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas baru dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN apabila keberangkatannya ke Luar Negeri tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Dinas dan Paspor Dinas; b) Terhadap anggota keluarga Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI, walaupun namanya tercantum dalam surat perintah dinas dan atau tercatat dalam Paspor dinas, tidak dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, atau Anggota ABRI; c) Terhadap anggota keluarga Korp Diplomatik dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN pada saat keberangkatannya yang berkaitan dengan penempatan anggota Korp Diplomatik yang bersangkutan di Luar Negeri oleh karena memiliki Paspor Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. :XXX. 3. Dari urutan butir 1 dan 2 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dapat dibebaskan dari Kewajiban Memiliki SKFLN adalah : a) Untuk pemegang Paspor Dinas adalah : a.1. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas menggunakan paspor dinas serta dilengkapi dengan surat perintah dinas; a.2. Terhadap anggota keluarga tersebut pada angka a1 tidak dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN pada waktu bertolak ke Luar Negeri; b) Pemegang Paspor Diplomatik baik pejabat yang bersangkutan maupun anggota keluarganya, yang menurut Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. XXX adalah : b.1. Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA dan Ketua BPK; b.2. Pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri yang harus menjalankan tugas resmi di Luar Negeri yang bersifat Diplomatik; b.3. Para Atase serta Asisten Atase dari ABRI dan Atase-Atase tehnis lainnya yang dengan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri diperbantukan pada suatu Perwakilan Diplomatik; beserta istri dan anak-anaknya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak mempunyai mata pencaharian, masih menjadi tanggungannya dan tinggal di Wilayah Akreditasi. 4. Dengan demikian terhadap pemegang Paspor Dinas sebagai penghormatan/courtesy sebagaimana dimaksud dalam Surat Dir. Jen. Protokol dan Konsuler No.XXX tanggal 10 Agustus 1992, tidak dapat diberikan Pembebasan Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke Luar Negeri karena tidak sesuai dengan kesimpulan butir 3 tersebut di atas. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/164pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1