User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:164pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Oktober 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 164/PJ.41/1992

                            TENTANG

                  PENGGUNAAN PASPOR DINAS BUKAN UNTUK KEPENTINGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 September 1992, serta tembusan surat dari 
Dir. Jen. Protokol dan Konsuler Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf a dan huruf c Kep. Pres. RI No. 28 TAHUN 1990 jo. SE Dirjen Pajak 
    No. SE.25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990 diatur bahwa yang dibebaskan dari kewajiban membayar 
    Fiskal Luas Negeri adalah :
    a)  Mereka yang berangkat ke Luar Negeri dengan menggunakan Paspor Diplomatik;
    b)  Pejabat Negara, Anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil yang berangkat ke Luar Negeri 
        dengan menggunakan Paspor Dinas, dengan menunjukkan surat tugas dari instansi kesatuan 
        yang bersangkutan.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Dir. Jen. Pajak No. SE-28/PJ.41/1991 tanggal 14 Desember 1991 perihal 
    Pelaksanaan Kep. Pres. No. 28 TAHUN 1990 ditegaskan :
    a)  Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang akan bertolak ke Luar Negeri 
        dalam rangka dinas baru dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN apabila  
        keberangkatannya ke Luar Negeri tersebut dilengkapi dengan Surat Perintah Dinas dan 
        Paspor Dinas;
    b)  Terhadap anggota keluarga Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI, 
        walaupun namanya tercantum dalam surat perintah dinas dan atau tercatat dalam Paspor 
        dinas, tidak dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN oleh karena yang bersangkutan 
        tidak memenuhi kriteria sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, atau Anggota ABRI;
    c)  Terhadap anggota keluarga Korp Diplomatik dibebaskan dari kewajiban memiliki SKFLN pada 
        saat keberangkatannya yang berkaitan dengan penempatan anggota Korp Diplomatik yang 
        bersangkutan di Luar Negeri oleh karena memiliki Paspor Diplomatik sebagaimana dimaksud 
        dalam penjelasan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. :XXX.

3.  Dari urutan butir 1 dan 2 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dapat dibebaskan dari 
    Kewajiban Memiliki SKFLN adalah :
    a)  Untuk pemegang Paspor Dinas adalah :
        a.1.    Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI yang bertolak ke Luar Negeri 
            dalam rangka dinas menggunakan paspor dinas serta dilengkapi dengan surat 
            perintah dinas;
        a.2.    Terhadap anggota keluarga tersebut pada angka a1 tidak dapat dibebaskan dari 
            kewajiban memiliki SKFLN pada waktu bertolak ke Luar Negeri;

    b)  Pemegang Paspor Diplomatik baik pejabat yang bersangkutan maupun anggota keluarganya, 
        yang menurut Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No. XXX adalah :
        b.1.    Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPA dan Ketua BPK;
        b.2.    Pejabat-pejabat Departemen Luar Negeri yang harus menjalankan tugas resmi di 
            Luar Negeri yang bersifat Diplomatik;
        b.3.    Para Atase serta Asisten Atase dari ABRI dan Atase-Atase tehnis lainnya yang dengan 
            Surat Keputusan Menteri Luar Negeri diperbantukan pada suatu Perwakilan 
            Diplomatik;
        beserta istri dan anak-anaknya yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, tidak mempunyai 
        mata pencaharian, masih menjadi tanggungannya dan tinggal di Wilayah Akreditasi.

4.  Dengan demikian terhadap pemegang Paspor Dinas sebagai penghormatan/courtesy sebagaimana 
    dimaksud dalam Surat Dir. Jen. Protokol dan Konsuler No.XXX  tanggal 10 Agustus 1992, tidak dapat 
    diberikan Pembebasan Fiskal Luar Negeri pada waktu bertolak ke Luar Negeri karena tidak sesuai 
    dengan kesimpulan butir 3 tersebut di atas.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/164pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1