peraturan:sdp:164pj.3331999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.333/1999 TENTANG TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN CVD OLEH UNI EROPA ATAS EKSPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Mei 1999 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Angka II point 1. Huruf a) Specific Income Tax Exemption (halaman 7) : "Uni Eropa menduga Pemerintah RI telah memberikan pengecualian PPh, terakhir yang diumumkan pada tanggal 26 Januari 1999. Skema insentif ini diberikan secara spesifik, dengan sasaran perusahaan yang berorientasi ekspor, termasuk sektor tekstil. Fasilitas yang ada memberikan tax holiday bagi perusahaan yang berlokasi di Pulau Jawa atau Bali selama tiga tahun dan dilokasi lainnya selama lima tahun. Uni Eropa percaya bahwa hampir seluruh produsen polyester staple fibre di Indonesia telah menikmatinya dan akan terus menikmati manfaat dari skema tersebut." b. Angka II point 2. huruf b) Company Specific Income Tax Exemption (halaman 8) : "Disamping pengecualian bagi industri tertentu, Pemerintah RI juga telah memberikan pengecualian PPh bagi perusahaan tertentu. Salah satunya kepada PT XYZ yang dipercaya merupakan salah satu eksportir utama polyster stapel fibre Indonesia ke Uni Eropa telah diberikan fasilitas Tax Holiday selama 8 tahun dan juga perusahaan lainnya di Indonesia telah menikmati fasilitas yang sama." c. Angka II point 3 huruf c) Tax Facility Programme/Tax Holiday (halaman 9) : "Uni Eropa menduga Pemerintah RI memberikan suatu program fasilitas perpajakan/tax holiday untuk 22 sektor industri dan jangka waktu maksimum 12 tahun, lebih khusus lagi fasilitas tersebut diberikan kepada PT XYZ." d. Angka II point 4.5 Exemption from Withholding Tax Imposed on Imports (hal. 15) : "Uni Eropa menduga bahwa perusahaan PMA mungkin memperoleh suatu fasilitas pengecualian withholding tax atas impor barang modal dan bahan baku selama sisa tahun kalender. Karena pengecualian ini khusus bagi PMA, skema ini juga dipercaya juga dimanfaatkan oleh produsen polyster staple fibre." 2. Terhadap pertanyaan tersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut : a. Specific Income Tax Exemption Istilah tax holiday sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia. Fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 TAHUN 1996 dengan kriteria yang sudah jelas yaitu : 1) badan atau perusahaan baru. 2) bidang industri. 3) kunci strategis dalam industrialisasi. Fasilitas perpajakan yang diatur dengan PP Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak untuk usaha industri tertentu bukan merupakan pemberian tax exemptions ataupun tax holiday, namun pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Sedangkan kriteria perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut diatur dan dibatasi pada sektor-sektor usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 sebagai pelaksanaan dari PP 45 TAHUN 1996 tersebut. Dalam Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tidak ada secara spesifik diatur pemberian insentif PPh DTP tersebut hanya untuk perusahaan yang berorientasi ekspor. Sampai saat ini baru 6 (enam) perusahaan yang telah diberi fasilitas PPh DTP dan dari keenam perusahaan tersebut terdapat hanya satu perusahaan (PT XYZ.) yang bergerak dibidang polyester. Dengan demikian statemen Uni Eropa bahwa seluruh produsen polyester telah diberi fasilitas tersebut tidak sesuai. Sesuai Keppres tersebut fasilitas hanya akan diberikan bagi perusahaan tertentu setelah direkomendasikan oleh tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan. b. Company Specific Income Tax Exemption Fasilitas PPh DTP yang diberikan kepada PT XYZ. adalah dengan jangka waktu fasilitas selama 5 tahun (bukan 8 tahun) sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 38 TAHUN 1997. c. Tax Facility Programme/Tax Holiday Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, istilah tax holiday tidak dikenal dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 merupakan upaya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional khususnya untuk menunjang kebijaksanaan Pemerintah dibidang pembangunan industri yang pada dasarnya belum ada di Indonesia. Dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 sebagai peraturan pelaksanaan dari PP 45 Tahun 1996 diatur kriteria perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut. Fasilitas hanya akan diberikan bagi perusahaan tertentu yang bergerak dalam 22 jenis usaha industri. Fasilitas dasar yang diberikan untuk kegiatan usaha pionir di Pulau Jawa dan Bali adalah selama 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk daerah lain selama 5 (lima) tahun. Pemberian tambahan fasilitas masing-masing 1 (satu) tahun untuk yang mempekerjakan 2.000 karyawan atau lebih dan atau yang menanamkan investasinya US $ 200 juta atau lebih di luar investasi untuk tanah dan bangunan, adalah berlaku umum. Dengan demikian fasilitas tersebut tidak ditujukan kepada satu grup perusahaan tertentu tapi berlaku umum sepanjang termasuk dalam 22 jenis usaha industri dimaksud. Pemberian fasilitas dan penentuan jangka waktu fasilitas ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM untuk perusahaan PMA/PMDN, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan dibidang Usaha industri Tertentu. d. Exemption from Withholding Tax Imposed on Imports Dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur mengenai pemungutan PPh atas kegiatan di bidang impor. Sifat pemungutan PPh ini merupakan pembayaran pendahuluan PPh sehingga merupakan kredit pajak yang nantinya dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak terutang untuk tahun yang bersangkutan di dalam SPT Tahunan. Ketentuan/peraturan mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor, tidak terbatas pada perusahaan PMA saja namun berlaku untuk setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat antara lain : 1) Masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto Tahun Pajak yang bersangkutan; atau 2) Dapat menunjukan bahwa dalam suatu Tahun Pajak tidak akan terutang PPh (misalnya Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap komersial dan karena adanya suatu peristiwa luar biasa (force majeur) sehingga akan mengakibatkan kerugian dan tidak akan terutang PPh). Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini bukan merupakan fasilitas/subsidi namun justru untuk tujuan tax neutrality karena PPh tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang belum memperoleh penghasilan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/164pj.3331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1