User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:164pj.3331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 164/PJ.333/1999

                            TENTANG

              TANGGAPAN ATAS QUESTIONNAIRE PENYELIDIKAN CVD OLEH UNI EROPA
                 ATAS EKSPOR POLYSTER STAPLE FIBER DARI INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 4 Mei 1999 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Angka II point 1. Huruf a) Specific Income Tax Exemption (halaman 7) :
        "Uni Eropa menduga Pemerintah RI telah memberikan pengecualian PPh, terakhir yang 
        diumumkan pada tanggal 26 Januari 1999. Skema insentif ini diberikan secara spesifik, 
        dengan sasaran perusahaan yang berorientasi ekspor, termasuk sektor tekstil. Fasilitas yang 
        ada memberikan tax holiday bagi perusahaan yang berlokasi di Pulau Jawa atau Bali selama 
        tiga tahun dan dilokasi lainnya selama lima tahun. Uni Eropa percaya bahwa hampir seluruh 
        produsen polyester staple fibre di Indonesia telah menikmatinya dan akan terus menikmati 
        manfaat dari skema tersebut."

    b.  Angka II point 2. huruf b) Company Specific Income Tax Exemption (halaman 8) :
        "Disamping pengecualian bagi industri tertentu, Pemerintah RI juga telah memberikan 
        pengecualian PPh bagi perusahaan tertentu. Salah satunya kepada PT XYZ yang dipercaya 
        merupakan salah satu eksportir utama polyster stapel fibre Indonesia ke Uni Eropa telah 
        diberikan fasilitas Tax Holiday selama 8 tahun dan juga perusahaan lainnya di Indonesia telah 
        menikmati fasilitas yang sama."

    c.  Angka II point 3 huruf c) Tax Facility Programme/Tax Holiday (halaman 9) :
        "Uni Eropa menduga Pemerintah RI memberikan suatu program fasilitas perpajakan/tax 
        holiday untuk 22 sektor industri dan jangka waktu maksimum 12 tahun, lebih khusus lagi 
        fasilitas tersebut diberikan kepada PT XYZ."

    d.  Angka II point 4.5 Exemption from Withholding Tax Imposed on Imports (hal. 15) :
        "Uni Eropa menduga bahwa perusahaan PMA mungkin memperoleh suatu fasilitas 
        pengecualian withholding tax atas impor barang modal dan bahan baku selama sisa tahun 
        kalender. Karena pengecualian ini khusus bagi PMA, skema ini juga dipercaya juga 
        dimanfaatkan oleh produsen polyster staple fibre."

2.  Terhadap pertanyaan tersebut, tanggapan kami adalah sebagai berikut :
    a.  Specific Income Tax Exemption
        Istilah tax holiday sebenarnya tidak dikenal dalam Undang-undang Perpajakan Indonesia. 
        Fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah diatur tersendiri dalam Peraturan 
        Pemerintah (PP) Nomor 45 TAHUN 1996 dengan kriteria yang sudah jelas yaitu :
        1)  badan atau perusahaan baru.
        2)  bidang industri.
        3)  kunci strategis dalam industrialisasi.

        Fasilitas perpajakan yang diatur dengan PP Nomor 45 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan 
        atas penghasilan Wajib Pajak untuk usaha industri tertentu bukan merupakan pemberian tax 
        exemptions ataupun tax holiday, namun pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan 
        ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Sedangkan kriteria perusahaan yang dapat memperoleh 
        fasilitas perpajakan tersebut diatur dan dibatasi pada sektor-sektor usaha sebagaimana diatur 
        dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 sebagai pelaksanaan dari PP 45 TAHUN 1996 
        tersebut. Dalam Keppres Nomor 7 TAHUN 1999 tidak ada secara spesifik diatur pemberian 
        insentif PPh DTP tersebut hanya untuk perusahaan yang berorientasi ekspor. Sampai saat ini 
        baru 6 (enam) perusahaan yang telah diberi fasilitas PPh DTP dan dari keenam perusahaan 
        tersebut terdapat hanya satu perusahaan (PT XYZ.) yang bergerak dibidang polyester.
        Dengan demikian statemen Uni Eropa bahwa seluruh produsen polyester telah diberi fasilitas 
        tersebut tidak sesuai. 
        
        Sesuai Keppres tersebut fasilitas hanya akan diberikan bagi perusahaan tertentu setelah 
        direkomendasikan oleh tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu 
        yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan 
        Pembangunan.

    b.  Company Specific Income Tax Exemption
        Fasilitas PPh DTP yang diberikan kepada PT XYZ. adalah dengan jangka waktu fasilitas selama 
        5 tahun (bukan 8 tahun) sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 38 TAHUN 1997.

    c.  Tax Facility Programme/Tax Holiday
        Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, istilah tax holiday tidak dikenal dalam sistem 
        perpajakan Indonesia. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah 
        berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1996 merupakan upaya untuk menunjang 
        pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional khususnya untuk menunjang kebijaksanaan 
        Pemerintah dibidang pembangunan industri yang pada dasarnya belum ada di Indonesia. 
        Dalam Keputusan Presiden Nomor 7 TAHUN 1999 sebagai peraturan pelaksanaan dari PP 45 
        Tahun 1996 diatur kriteria perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut. 
        Fasilitas hanya akan diberikan bagi perusahaan tertentu yang bergerak dalam 22 jenis usaha 
        industri. Fasilitas dasar yang diberikan untuk kegiatan usaha pionir di Pulau Jawa dan Bali 
        adalah selama 3 (tiga) tahun, sedangkan untuk daerah lain selama 5 (lima) tahun. Pemberian 
        tambahan fasilitas masing-masing 1 (satu) tahun untuk yang mempekerjakan 2.000 karyawan 
        atau lebih dan atau yang menanamkan investasinya US $ 200 juta atau lebih di luar investasi 
        untuk tanah dan bangunan, adalah berlaku umum. Dengan demikian fasilitas tersebut tidak 
        ditujukan kepada satu grup perusahaan tertentu tapi berlaku umum sepanjang termasuk 
        dalam 22 jenis usaha industri dimaksud.

        Pemberian fasilitas dan penentuan jangka waktu fasilitas ditetapkan oleh Meninves/Kepala 
        BKPM untuk perusahaan PMA/PMDN, sedangkan bagi perusahaan Non PMA/PMDN ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian 
        Fasilitas Perpajakan dibidang Usaha industri Tertentu.

    d.  Exemption from Withholding Tax Imposed on Imports
        Dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 diatur mengenai 
        pemungutan PPh atas kegiatan di bidang impor. Sifat pemungutan PPh ini merupakan 
        pembayaran pendahuluan PPh sehingga merupakan kredit pajak yang nantinya dapat 
        dikreditkan dalam penghitungan pajak terutang untuk tahun yang bersangkutan di dalam SPT 
        Tahunan. Ketentuan/peraturan mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor, tidak 
        terbatas pada perusahaan PMA saja namun berlaku untuk setiap Wajib Pajak yang memenuhi 
        syarat-syarat antara lain :
        1)  Masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun sebelumnya 
            yang jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto Tahun Pajak yang 
            bersangkutan; atau
        2)  Dapat menunjukan bahwa dalam suatu Tahun Pajak tidak akan terutang PPh 
            (misalnya Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, Wajib 
            Pajak belum sampai pada tahap komersial dan karena adanya suatu peristiwa luar 
            biasa (force majeur) sehingga akan mengakibatkan kerugian dan tidak akan terutang 
            PPh).

        Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini 
        bukan merupakan fasilitas/subsidi namun justru untuk tujuan tax neutrality karena PPh tidak 
        dikenakan terhadap Wajib Pajak  yang belum memperoleh penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/164pj.3331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1