peraturan:sdp:164pj.121985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Pebruari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 164/PJ.12/1985 TENTANG PEMERIKSAAN YANG BERKENAAN DENGAN "RAHASIA JABATAN" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan hormat diberitahukan, bahwa kami telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 (terlampir) kepada para Kepala Inspeksi Pajak mengenai tatacara penembusan rahasia jabatan. Adapun alasan penerbitan Surat Edaran dimaksud adalah dalam rangka usaha kami untuk melaksanakan undang-undang perpajakan baru (dalam hal ini Undang-undang No. 6 TAHUN 1983) dengan konsisten. Menurut pengamatan kami dalam melaksanakan Undang-undang perpajakan yang baru, para pemeriksa baik dari BPK, BPKP maupun Ditjen Departemen Keuangan kadang-kadang juga memerlukan data yang menyangkut wajib pajak yang menurut sifatnya termasuk dalam rahasia jabatan pejabat-pejabat pelaksana undang-undang pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini kami mohonkan perhatian Bapak agar dalam pelaksanaannya terdapat kesamaan bahasa dan sepaham dengan isi Surat Edaran tersebut. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/164pj.121985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1