User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:164pj.121985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Pebruari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 164/PJ.12/1985

                            TENTANG

               PEMERIKSAAN YANG BERKENAAN DENGAN "RAHASIA JABATAN"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan hormat diberitahukan, bahwa kami telah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 12 Februari 1985 No. 
SE-09/PJ.12/1985 (terlampir) kepada para Kepala Inspeksi Pajak mengenai tatacara penembusan rahasia 
jabatan.  Adapun alasan penerbitan Surat Edaran dimaksud adalah dalam rangka usaha kami untuk 
melaksanakan undang-undang perpajakan baru (dalam hal ini Undang-undang No. 6 TAHUN 1983) dengan 
konsisten.

Menurut pengamatan kami dalam melaksanakan Undang-undang perpajakan yang baru, para pemeriksa baik 
dari BPK, BPKP maupun Ditjen Departemen Keuangan kadang-kadang juga memerlukan data yang 
menyangkut wajib pajak yang menurut sifatnya termasuk dalam rahasia jabatan pejabat-pejabat pelaksana 
undang-undang pajak.

Sehubungan dengan itu bersama ini kami mohonkan perhatian Bapak agar dalam pelaksanaannya terdapat 
kesamaan bahasa dan sepaham dengan isi Surat Edaran tersebut.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/164pj.121985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1