peraturan:sdp:1648pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1648/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Jasa pembinaan yang dilakukan oleh XYZ kepada PT. ABC adalah termasuk dalam pengertian jasa manajemen, sehingga oleh karena itu bukan merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut butir 1, karena jasa pembinaan tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Dengan demikian, atas penyerahan jasa pembinaan tersebut terutang PPN, dan PPN yang terutang harus dibayar oleh penerima jasa, dalam hal ini PT. ABC, kepada pemberi jasa (Pengusaha Kena Pajak), yaitu XYZ. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1648pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1