User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1648pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1648/PJ.53/1995 

                            TENTANG

                        PPN ATAS JASA PEMBINAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
    Daerah Pabean oleh Pengusaha, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Jasa pembinaan yang dilakukan oleh XYZ kepada PT. ABC adalah termasuk dalam pengertian jasa 
    manajemen, sehingga oleh karena itu bukan merupakan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPN, berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut butir 1, karena jasa pembinaan tersebut tidak 
    memenuhi ketentuan untuk digolongkan sebagai jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPN.

3.  Dengan demikian, atas penyerahan jasa pembinaan tersebut terutang PPN, dan PPN yang terutang 
    harus dibayar oleh penerima jasa, dalam hal ini PT. ABC, kepada pemberi jasa (Pengusaha Kena 
    Pajak), yaitu XYZ.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1648pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1