peraturan:sdp:1648pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1648/PJ.52/1998 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS MAKANAN TERNAK (PAKAN UDANG) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : 1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan PMA yang memproduksi makanan ternak (pakan udang) kemudian menjualnya ke distributor dan kemudian disalurkan ke para petani tambak di mana selama ini penjualan pakan tersebut tidak dikenakan PPN (Ditanggung Pemerintah) atas dasar Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1998. 1.2. Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 atas impor dan penyerahan makanan ternak dikenakan PPN 10%. 1.3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan mengenai : a. Bagaimana cara memberikan penjelasan kepada para petani tambak atas pelaksanaan pemungutan PPN 10%. b. Kapan mulai berlakunya Keputusan Presiden No. 37 TAHUN 1998. c. Bagaimana sistem operasionalnya. 2. Memperhatikan pertanyaan Saudara tersebut di atas, dengan ini dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut : 2.1. Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah PPN dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Mengingat makanan ternak adalah Barang Kena Pajak, maka atas Penyerahannya dikenakan/ terutang PPN 10%. Sebelum dikeluarkannya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 atas Impor Barang Kena Pajak atau atas Penyerahan Barang Kena Pajak untuk makanan ternak dan unggas PPN terutang Ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keppres Nomor 22 TAHUN 1997. Namun setelah dikeluarkan Keppres Nomor 37 TAHUN 1998, maka atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak makanan ternak dan unggas tidak termasuk PPN Ditanggung Pemerintah. 2.2. Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Presiden tersebut, yaitu tanggal 9 Maret 1998. 2.3. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 : Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak. Mengenai Tata Cara/Perhitungan PPN dapat kami uraikan sebagai berikut : Misalkan : - Harga Jual Rp. 100.000,- - PPN 10% Rp. 10.000,- __________ Jumlah pembayaran yang harus dibuat pada Faktur Pajak atas penyerahan tersebut adalah ............ Rp. 110.000,- 2.4. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya : a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran; atau b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1648pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1