User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1648pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1648/PJ.52/1998

                            TENTANG

                  PENJELASAN PPN ATAS MAKANAN TERNAK (PAKAN UDANG)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :

    1.1.    Perusahaan Saudara adalah perusahaan PMA yang memproduksi makanan ternak (pakan 
        udang) kemudian menjualnya ke distributor dan kemudian disalurkan ke para petani tambak 
        di mana selama ini penjualan pakan tersebut tidak dikenakan PPN     (Ditanggung Pemerintah) 
        atas dasar Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1998.

    1.2.    Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 atas 
        impor dan penyerahan makanan ternak dikenakan PPN 10%.

    1.3.    Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan mengenai :
        a.  Bagaimana cara memberikan penjelasan kepada para petani tambak atas 
            pelaksanaan pemungutan PPN 10%.
        b.  Kapan mulai berlakunya Keputusan Presiden No. 37 TAHUN 1998.
        c.  Bagaimana sistem operasionalnya.

2.  Memperhatikan pertanyaan Saudara tersebut di atas, dengan ini dapat kami berikan penjelasan 
    sebagai berikut :

    2.1.    Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah PPN 
        dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha.

        Mengingat makanan ternak adalah Barang Kena Pajak, maka atas Penyerahannya dikenakan/
        terutang PPN 10%.

        Sebelum dikeluarkannya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 atas Impor Barang Kena Pajak atau 
        atas Penyerahan Barang Kena Pajak untuk makanan ternak dan unggas PPN terutang 
        Ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keppres Nomor 22 TAHUN 1997.

        Namun setelah dikeluarkan Keppres Nomor 37 TAHUN 1998, maka atas Impor atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak makanan ternak dan unggas tidak termasuk PPN Ditanggung Pemerintah.

    2.2.    Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya 
        Keputusan Presiden tersebut, yaitu tanggal 9 Maret 1998.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994 :

        Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena 
        Pajak.

        Mengenai Tata Cara/Perhitungan PPN dapat kami uraikan sebagai berikut :

        Misalkan :
        -   Harga Jual          Rp. 100.000,-
        -   PPN 10%         Rp.   10.000,-
                            __________
        Jumlah pembayaran yang harus 
        dibuat pada Faktur Pajak atas 
        penyerahan tersebut adalah ............ Rp. 110.000,-

    2.4.    Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 
        29 Desember 1994, Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
        a.  Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
            penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah 
            bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena 
            Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak 
            Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran; atau

        b.  Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi 
            sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena 
            Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1648pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1