User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1648pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1648/PJ.51/1996

                            TENTANG

                 PPN TERUTANG ATAS PASIR KWARSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Juni 1996 dan surat tanpa nomor  tanggal 21 Juni 1996 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jenis barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain, barang hasil pertambangan, penggalian, 
    pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi : minyak mentah, gas bumi, pasir dan 
    kerikil.

2.  Pasir kwarsa yang digali dengan cara tradisional ataupun dengan menggunakan mesin, yang 
    kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur dan atau benda-benda 
    lainnya yang bukan pasir, masih dapat digolongkan pasir yang diambil langsung dari sumbernya dan 
    oleh karenanya atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1648pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1