peraturan:sdp:1648pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1648/PJ.51/1996 TENTANG PPN TERUTANG ATAS PASIR KWARSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1996 dan surat tanpa nomor tanggal 21 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain, barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi : minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil. 2. Pasir kwarsa yang digali dengan cara tradisional ataupun dengan menggunakan mesin, yang kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur dan atau benda-benda lainnya yang bukan pasir, masih dapat digolongkan pasir yang diambil langsung dari sumbernya dan oleh karenanya atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1648pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1