User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1647pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1647/PJ.51/1996

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 6 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal :

1.  Pada akte pengikatan jual beli  tanggal 8 September 1992 dinyatakan bahwa PT XYZ Agung membeli 
    sebuah bangunan toko serba ada (GDN) lengkap dengan sarana dan prasarananya dari PT ABC 
    Pembelian tersebut diakui oleh BKPM sebagai perluasan usaha sesuai dengan persetujuan BKPM 
    Nomor 186/II/PMDN/1995 tanggal 27 Juni 1995.

2.  Dalam perjanjian jual beli tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, terdapat 
    2 (dua) objek PPN, yaitu :
    2.1.    pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa bangunan, dan

    2.2.    pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa sarana/prasarana (generating set, 
        central refi gerating units, elevator & eskalator).

        Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan bahwa saat penyerahan BKP 
        tersebut serta hak untuk menggunakan dan menguasainya secara hukum bagi pembeli 
        adalah pada tahun 1992, maka atas pengalihan barang modal/aktiva seperti dimaksud pada 
        angka 3 PPN yang terutang wajib diperhitungkan walaupun surat keputusan pencabutan 
        persetujuan perluasan PMDN atas nama PT ABC dari BKPM baru diterbitkan tahun 1995. PPN 
        yang harus diperhitungkan kembali oleh PT ABC tersebut adalah sebagai berikut :
        a.  Atas pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa bangunan, Pajak Masukan 
            yang telah dikreditkan harus dibayar kembali sesuai dengan Pasal 4 Keputusan 
            Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dengan 
            nilai sebesar prosentase harga sisa buku bangunan tersebut pada awal tahun pajak 
            terjadinya pengalihan/pemindahtanganan barang modal dikalikan dengan jumlah 
            Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan,

        b.  Atas Pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa aktiva lain yang telah 
            memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN sesuai dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, PPN yang 
            terutang harus dibayar kembali dengan nilai sebesar 10% dari jumlah realisasi 
            impor atas barang modal tersebut.

3.  Apabila seluruh kewajiban PPN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut di atas dipenuhi oleh PT. 
    ABC, maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 PT. PQR dalam 
    rangka pengalihan barang modal tersebut tidak menimbulkan kewajiban membayar PPN bagi 
    PT. PQR

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1647pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1