peraturan:sdp:1647pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1647/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Mei 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal : 1. Pada akte pengikatan jual beli tanggal 8 September 1992 dinyatakan bahwa PT XYZ Agung membeli sebuah bangunan toko serba ada (GDN) lengkap dengan sarana dan prasarananya dari PT ABC Pembelian tersebut diakui oleh BKPM sebagai perluasan usaha sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 186/II/PMDN/1995 tanggal 27 Juni 1995. 2. Dalam perjanjian jual beli tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, terdapat 2 (dua) objek PPN, yaitu : 2.1. pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa bangunan, dan 2.2. pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa sarana/prasarana (generating set, central refi gerating units, elevator & eskalator). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan bahwa saat penyerahan BKP tersebut serta hak untuk menggunakan dan menguasainya secara hukum bagi pembeli adalah pada tahun 1992, maka atas pengalihan barang modal/aktiva seperti dimaksud pada angka 3 PPN yang terutang wajib diperhitungkan walaupun surat keputusan pencabutan persetujuan perluasan PMDN atas nama PT ABC dari BKPM baru diterbitkan tahun 1995. PPN yang harus diperhitungkan kembali oleh PT ABC tersebut adalah sebagai berikut : a. Atas pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa bangunan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dengan nilai sebesar prosentase harga sisa buku bangunan tersebut pada awal tahun pajak terjadinya pengalihan/pemindahtanganan barang modal dikalikan dengan jumlah Pajak Masukan atas perolehan barang modal yang telah dikreditkan, b. Atas Pengalihan/pemindahtanganan barang modal berupa aktiva lain yang telah memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, PPN yang terutang harus dibayar kembali dengan nilai sebesar 10% dari jumlah realisasi impor atas barang modal tersebut. 3. Apabila seluruh kewajiban PPN seperti dimaksud pada angka 2 tersebut di atas dipenuhi oleh PT. ABC, maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 PT. PQR dalam rangka pengalihan barang modal tersebut tidak menimbulkan kewajiban membayar PPN bagi PT. PQR Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1647pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1