User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1646pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1646/PJ.3/1986

                            TENTANG

                PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS PERUSAHAAN PENERBITAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 1.     Perusahaan penerbitan adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l 
    karena melakukan kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m 
    Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (UU PPN 1984). Selaku Pengusaha Kena Pajak, 
    Perusahaan Penerbitan harus mengenakan PPN atas penyerahan hasil penerbitannya (dalam hal ini 
    Harian Pagi Prioritas) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a ke-1 UU PPN 1984 
    termasuk penyerahan yang dilakukan dengan cuma-cuma sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 
    huruf d ke-1 huruf e UU PPN 1984. PPN yang dikenakan (dipungut) atas penyerahan ini adalah Pajak 
    Keluaran.

2.  Atas pembelian kertas koran (dari PT. Aspex Paper) dikenakan PPN sebesar 10% dari harga 
    pembelian. Jumlah PPN  ini merupakan Pajak Masukan.

3.  Atas pencetakan koran (pada PT. Sinar Agape Press) dikenakan PPN sebesar 10% dari ongkos cetak 
    (fee). PPN ini merupakan Pajak Masukan.

4.  Pajak Masukan tersebut pada butir 2 dan 3 dapat dikreditkan (diperhitungkan) dengan Pajak Keluaran 
    pada butir 1. Bila dalam suatu Masa Pajak (bulan) jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak 
    Masukan, maka selisihnya harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, 
    sedang kalau Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka selisihnya dapat  
    dikompensasikan dengan pajak yang terhutang dalam Masa Pajak (bulan) berikutnya atau diminta 
    kembali (restitusi).

5.  Selaku Pengusaha Kena Pajak diminta agar Saudara melaporkan usaha Saudara kepada Kepala 
    Inspeksi Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1646pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1