peraturan:sdp:1645pj.531998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1645/PJ.53/1998 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO SURAT KOLEKTIF SAHAM KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1998 perihal Permohonan Pengalihan Pemakaian Bea Meterai Lunas (BML) PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas blanko surat kolektif saham dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai sebanyak 21.416 lembar yang dinyatakan tidak terpakai sehubungan dengan adanya perubahan nilai nominal Surat Kolektif Saham, telah dilaksanakan penelitian mengenai keabsahan surat kolektif saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-52/JASA/1998 tanggal 21 Juli 1998 serta pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-53/JASA/1998 tanggal 21 Juli 1998. 2. Sesuai Berita Acara penelitian mengenai keabsahan surat kolektif saham tersebut di atas, jumlah surat kolektif saham yang Bea Meterainya dapat dialihkan ke pengisian deposit mesin teraan meterai adalah sebanyak 21.416 lembar dengan tarif Bea Meterai masing-masing Rp 500,00 per lembar, sehingga jumlah seluruhnya Rp 10.708.000,00. 3. Blanko surat kolektif saham dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai sejumlah 21.416 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur kertas sesuai Berita Acara Pemusnahan Blanko Surat Kolektif Saham Nomor BA-53/JASA/1998 tanggal 21 Juli 1998. 4. Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan mesin teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (Ex.KPP GO PUBLIC) guna keperluan pemindahan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1645pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1