User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1645pj.531998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1645/PJ.53/1998

                            TENTANG

        PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS BLANKO SURAT KOLEKTIF SAHAM 
                KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1998 perihal Permohonan Pengalihan 
Pemakaian Bea Meterai Lunas (BML) PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Atas permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas blanko surat kolektif saham dengan 
    cetakan tanda Lunas Bea Meterai sebanyak 21.416 lembar yang dinyatakan tidak terpakai sehubungan 
    dengan adanya perubahan nilai nominal Surat Kolektif Saham, telah dilaksanakan penelitian mengenai 
    keabsahan surat kolektif saham dan dibuat Berita Acara Nomor BA-52/JASA/1998 tanggal 21 Juli 1998 
    serta pemusnahannya dibuat Berita Acara Nomor BA-53/JASA/1998 tanggal 21 Juli 1998.

2.  Sesuai Berita Acara penelitian mengenai keabsahan surat kolektif saham tersebut di atas, jumlah 
    surat kolektif saham yang Bea Meterainya dapat dialihkan ke pengisian deposit mesin teraan meterai 
    adalah sebanyak 21.416 lembar dengan tarif Bea Meterai masing-masing Rp 500,00 per lembar, 
    sehingga jumlah seluruhnya Rp 10.708.000,00.

3.  Blanko surat kolektif saham dengan cetakan tanda Lunas Bea Meterai sejumlah 21.416 lembar 
    tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur kertas sesuai Berita 
    Acara Pemusnahan Blanko Surat Kolektif Saham Nomor BA-53/JASA/1998 tanggal 21 Juli 1998.

4.  Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, 
    dapat diperhitungkan dengan pelunasan Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan mesin 
    teraan meterai, untuk itu agar Saudara menghubungi dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak 
    Perusahaan Masuk Bursa (Ex.KPP GO PUBLIC) guna keperluan pemindahan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1645pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1