peraturan:sdp:1645pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1645/PJ.53/1995 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP dikreditkan dengan Pajak Keluaran ditempat PKP dikukuhkan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP. 2. Permasalahan yang Saudara kemukakan antara lain bahwa : 2.1. PT. XYZ yang terdaftar di KPP Jakarta Menteng dengan NPWP XXX dan NPKP XXX untuk kantor pusat, sedangkan kantor cabang terdaftar di KPP Denpasar dengan NPWP XXX dan NPPKP XXX. 2.2. Impor barang dilakukan dengan menggunakan NPWP kantor pusat, karena API diberikan atas nama PT. XYZ di Jakarta, sedangkan barang diterima Kantor Cabang Denpasar. Pajak Masukan atas impor BKP tersebut dikreditkan dengan Pajak Masukan PT. XYZ cabang Denpasar. 2.3. Untuk pengkreditan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut di atas, untuk selanjutnya akan memakai NPWP kantor pusat qq kantor cabang dengan alamat Jalan B Denpasar Barat, dengan NPWP XXX. 3. Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pengkreditan Pajak Masukan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk dan persetujuan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : 4.1. Untuk impor BKP yang dilakukan kantor pusat di Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang Denpasar, maka identitas pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis sebagai berikut : "Kantor Pusat PT. XYZ Alamat : 8 th floor suite 801 Jl. A Jakarta 10350 NPWP : XXX qq Kantor Cabang PT. XYZ di Denpasar Alamat : Jl. B Denpasar Barat. NPWP : XXX" Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut adalah PT. XYZ cabang Denpasar. 4.2. PPN/PPn BM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PT. XYZ cabang Denpasar, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Cabang Denpasar, sedangkan penyerahan BKP/JKP dari kantor pusat ke kantor cabang atau sebaliknya merupakan penyerahan yang terutang PPN. 5. Diminta agar Saudara memberitahukan secara tertulis dan menyampaikan surat ini kepada Kepala KPP di tempat kantor cabang/unit kerja terdaftar/dikukuhkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1645pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1