User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1645pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1645/PJ.53/1995

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 50 TAHUN 1994, Pajak Masukan yang 
    dibayar untuk perolehan BKP/JKP dikreditkan dengan Pajak Keluaran ditempat PKP dikukuhkan.
    Dalam penjelasannya disebutkan bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus 
    memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain alamat PKP yang tercantum dalam Faktur Pajak harus 
    sama dengan alamat PKP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan sebagai PKP.

2.  Permasalahan yang Saudara kemukakan antara lain bahwa :

    2.1.    PT. XYZ yang terdaftar di KPP Jakarta Menteng dengan NPWP XXX dan NPKP XXX untuk 
        kantor pusat, sedangkan kantor cabang terdaftar di KPP Denpasar dengan NPWP XXX dan 
        NPPKP XXX.

    2.2.    Impor barang dilakukan dengan menggunakan NPWP kantor pusat, karena API diberikan atas 
        nama PT. XYZ di Jakarta, sedangkan barang diterima Kantor Cabang Denpasar. Pajak 
        Masukan atas impor BKP tersebut dikreditkan dengan Pajak Masukan PT. XYZ cabang 
        Denpasar.

    2.3.    Untuk pengkreditan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut di atas, untuk selanjutnya akan 
        memakai NPWP kantor pusat qq kantor cabang dengan alamat Jalan B Denpasar Barat, 
        dengan NPWP XXX.

3.  Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menetapkan tempat pengkreditan Pajak Masukan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk dan persetujuan untuk melakukan 
    hal-hal sebagai berikut :

    4.1.    Untuk impor BKP yang dilakukan kantor pusat di Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang 
        Denpasar, maka identitas pengimpor pada dokumen impor yang bersangkutan harus ditulis 
        sebagai berikut :

        "Kantor Pusat PT. XYZ
        Alamat      :   8 th floor suite 801
                    Jl. A
                    Jakarta 10350
        NPWP        :   XXX

                qq

        Kantor Cabang PT. XYZ di Denpasar
        Alamat      :   Jl. B
                    Denpasar Barat.
        NPWP        :   XXX"

        Dengan cara demikian maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP 
        tersebut adalah PT. XYZ cabang Denpasar.

    4.2.    PPN/PPn BM atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PT. XYZ cabang Denpasar, 
        dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Kantor Cabang Denpasar, sedangkan penyerahan 
        BKP/JKP dari kantor pusat ke kantor cabang atau sebaliknya merupakan penyerahan yang 
        terutang PPN.

5.  Diminta agar Saudara memberitahukan secara tertulis dan menyampaikan surat ini kepada Kepala 
    KPP di tempat kantor cabang/unit kerja terdaftar/dikukuhkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1645pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1