User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1644pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1644/PJ.51/1995

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka penyerahan Barang 
    Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan 
    seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, tidak 
    termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

2.  Dalam hal perusahaan yang mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya mesin-
    mesin telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah 
    ditangguhkan pembayarannya tersebut dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan 
    tanpa harus membayar PPN yang terutang.

3.  Dalam rangka penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut, berdasarkan 
    Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka :

    a.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.

    b.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP 
        tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau 
        penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.

Dengan demikian baik atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan tidak terutang 
PPN, dengan syarat bahwa :

a.  Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ 
    dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh 
    Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang 
    dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing 
    barang pada saat pengalihan.

b.  Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP.

c.  Pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang 
    mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1644pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1