User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1643pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 1995  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1643/PJ.51/1995

                            TENTANG

        BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh 
    Pemerintah, yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta 
    perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 
    Januari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 832/KMK.00/1989 
    tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah, yang 
    dimaksud dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden 
    Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok 
    Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa 
    Industri serta bangunan tertentu lainnya.

3.  Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 
    (seri PPN-147), pengertian rumah type BTN/KPR 70 kebawah telah diperjelas dengan mengacu kepada 
    isi Surat Menteri Keuangan RI yang ditujukan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI 
    Nomor S-463/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986, yaitu bahwa :
    a.  Penjualan rumah tersebut harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    b.  Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah tersebut harus sesuai dengan standar 
        rumah BTN/KPR type 70 kebawah.
    c.  Pembangunan rumah tersebut dapat dilakukan Perum Perumnas atau Developer lainnya.
    d.  Apabila pembelian rumah tersebut dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak 
        ditanggung oleh Pemerintah).

4.  Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI melalui suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 
    60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah 
    sederhana biasa menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan 
    dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. Sedangkan 
    menurut harganya yaitu :
    a.  Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di 
        daerah yang bersangkutan.
    b.  Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling.
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.
    
5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh 
    pemerintah adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    b.  Luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai 
        dengan 200 m2.
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen 
        Keuangan.
    
6.  Berikut ini disampaikan contoh penghitungan harga jual tanah dan bangunan maksimum. Sesuai 
    dengan Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor : 1009/D.VI/2/1995
                                              --------------------
                                              SE-28/A/35/0295

    tanggal 10 Februari 1995, harga satuan per-m2 pembangunan gedung negara tahun 1995/1996 untuk 
    daerah DKI Jakarta adalah Rp. 385.000,- (termasuk PPN 10%). Jadi, harga tidak termasuk PPN 
    adalah Rp. 350.000,-.

    Dengan demikian, harga jual tanah dan bangunan maksimum rumah tipe kemayoran A dengan luas 
    tanah 102 m2 dan luas bangunan 51 m2 dan harga jual Rp. 61.200.000,- (tidak termasuk PPN) 
    sebagaimana terlampir dalam surat Saudara adalah sebesar 2 x 51 x Rp. 350.000,- = Rp. 35.700.000,-.

    Karena rumah tipe Kemayoran A dipasarkan dengan harga di atas Rp. 35.700.000,-, maka rumah 
    tipe tersebut tidak termasuk dalam kategori rumah murah. Cara penghitungan seperti contoh tersebut 
    di atas dapat diterapkan pada rumah tipe lainnya untuk menentukan termasuk kategori rumah murah 
    atau bukan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1643pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1