peraturan:sdp:1643pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1643/PJ.51/1995 TENTANG BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 1995, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah, yang dimaksud dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 kebawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya. 3. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 (seri PPN-147), pengertian rumah type BTN/KPR 70 kebawah telah diperjelas dengan mengacu kepada isi Surat Menteri Keuangan RI yang ditujukan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI Nomor S-463/M.04/1986 tanggal 6 Mei 1986, yaitu bahwa : a. Penjualan rumah tersebut harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). b. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah tersebut harus sesuai dengan standar rumah BTN/KPR type 70 kebawah. c. Pembangunan rumah tersebut dapat dilakukan Perum Perumnas atau Developer lainnya. d. Apabila pembelian rumah tersebut dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah). 4. Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI melalui suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah sederhana biasa menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. Sedangkan menurut harganya yaitu : a. Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di daerah yang bersangkutan. b. Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling. c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). b. Luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan. 6. Berikut ini disampaikan contoh penghitungan harga jual tanah dan bangunan maksimum. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor : 1009/D.VI/2/1995 -------------------- SE-28/A/35/0295 tanggal 10 Februari 1995, harga satuan per-m2 pembangunan gedung negara tahun 1995/1996 untuk daerah DKI Jakarta adalah Rp. 385.000,- (termasuk PPN 10%). Jadi, harga tidak termasuk PPN adalah Rp. 350.000,-. Dengan demikian, harga jual tanah dan bangunan maksimum rumah tipe kemayoran A dengan luas tanah 102 m2 dan luas bangunan 51 m2 dan harga jual Rp. 61.200.000,- (tidak termasuk PPN) sebagaimana terlampir dalam surat Saudara adalah sebesar 2 x 51 x Rp. 350.000,- = Rp. 35.700.000,-. Karena rumah tipe Kemayoran A dipasarkan dengan harga di atas Rp. 35.700.000,-, maka rumah tipe tersebut tidak termasuk dalam kategori rumah murah. Cara penghitungan seperti contoh tersebut di atas dapat diterapkan pada rumah tipe lainnya untuk menentukan termasuk kategori rumah murah atau bukan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1643pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1