User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1641pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Agustus 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1641/PJ.51/1995

                            TENTANG

      PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA DI ATAS 6.600 WATT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 07 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat 
serta dengan memperhatikan saran-saran dan penjelasan dari pihak Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Setelah mempelajari struktur organisasi dan mekanisme kerja PT. XYZ, permintaan Saudara agar 
    dapat diberlakukan tarif efektif untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang belum dapat 
    kami setujui karena :

    a)  Yang dikukuhkan sebagai PKP hanyalah Kantor-Cabang Kantor-Cabang PT. XYZ, sementara 
        hampir seluruh pembelian bahan bakar, batu bara maupun barang modal, serta 
        pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar adalah menjadi beban kantor pusat 
        dan/atau kantor wilayah/distribusi yang kedudukannya bukan sebagai PKP.

    b)  Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah hanya listrik untuk perumahan dengan daya 
        di atas 6.600 watt yang Pajak Masukannya tidak dapat dipisahkan antara Pajak Masukan dari 
        perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipergunakan untuk 
        menghasilkan listrik yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan untuk listrik 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Oleh karena itu, sambil menunggu usul perhitungan Saudara atas besarnya Pajak Masukan yang dapat 
    dialokasikan untuk dikreditkan, PT. XYZ tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan, sehingga 
    Kantor Cabang PT. XYZ yang melakukan penyerahan listrik untuk perumahan di atas 6.600 watt 
    tersebut tidak perlu membuat Daftar Pajak Masukan.

2.  Oleh karena yang menyerahkan listrik kepada pelanggan adalah Kantor Cabang PT. XYZ, maka yang 
    akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak hanyalah terbatas pada Kantor Cabang-Kantor 
    Cabang PT. XYZ yang mempunyai pelanggan perumahan dengan daya di atas 6.600 watt (R 4). Untuk 
    itu diminta agar Kantor Cabang-Kantor Cabang PT. XYZ segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak 
    setempat guna dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
    penyerahan listrik adalah jumlah biaya beban dan tambahan beban ditambah dengan biaya pemakaian 
    listrik.

4.  Rekening listrik atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh PT. XYZ yang di 
    dalamnya sudah tercantum PPN yang terutang dinyatakan sebagai Faktur Pajak Sederhana.

5.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik kepada pelanggan dibayar oleh 
    pelanggan bersamaan dengan pembayaran tagihan atas penyerahan listrik. Dengan 
    mempertimbangkan berbagai kendala yang ada, kami dapat menyetujui agar Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan sejak tagihan rekening listrik bulan Oktober 1995 yang pembayarannya dilakukan bulan 
    Nopember 1995. Dengan demikian atas rekening atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari 
    bulan-bulan sebelumnya tidak perlu dipungut Pajak Pertambahan Nilainya.

6.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik harus disetor di Kantor Pos dan Giro 
    atau Bank Persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan penerimaan 
    pembayaran rekening listrik.

7.  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus disampaikan dan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak 
    atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya 
    setelah bulan penerimaan pembayaran rekening listrik.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1641pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1