peraturan:sdp:1641pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1641/PJ.51/1995 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK UNTUK PERUMAHAN DENGAN DAYA DI ATAS 6.600 WATT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 07 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat serta dengan memperhatikan saran-saran dan penjelasan dari pihak Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Setelah mempelajari struktur organisasi dan mekanisme kerja PT. XYZ, permintaan Saudara agar dapat diberlakukan tarif efektif untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang belum dapat kami setujui karena : a) Yang dikukuhkan sebagai PKP hanyalah Kantor-Cabang Kantor-Cabang PT. XYZ, sementara hampir seluruh pembelian bahan bakar, batu bara maupun barang modal, serta pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar adalah menjadi beban kantor pusat dan/atau kantor wilayah/distribusi yang kedudukannya bukan sebagai PKP. b) Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah hanya listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt yang Pajak Masukannya tidak dapat dipisahkan antara Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipergunakan untuk menghasilkan listrik yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan untuk listrik yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, sambil menunggu usul perhitungan Saudara atas besarnya Pajak Masukan yang dapat dialokasikan untuk dikreditkan, PT. XYZ tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan, sehingga Kantor Cabang PT. XYZ yang melakukan penyerahan listrik untuk perumahan di atas 6.600 watt tersebut tidak perlu membuat Daftar Pajak Masukan. 2. Oleh karena yang menyerahkan listrik kepada pelanggan adalah Kantor Cabang PT. XYZ, maka yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak hanyalah terbatas pada Kantor Cabang-Kantor Cabang PT. XYZ yang mempunyai pelanggan perumahan dengan daya di atas 6.600 watt (R 4). Untuk itu diminta agar Kantor Cabang-Kantor Cabang PT. XYZ segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat guna dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik adalah jumlah biaya beban dan tambahan beban ditambah dengan biaya pemakaian listrik. 4. Rekening listrik atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun yang diterbitkan oleh PT. XYZ yang di dalamnya sudah tercantum PPN yang terutang dinyatakan sebagai Faktur Pajak Sederhana. 5. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik kepada pelanggan dibayar oleh pelanggan bersamaan dengan pembayaran tagihan atas penyerahan listrik. Dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada, kami dapat menyetujui agar Pajak Pertambahan Nilai dikenakan sejak tagihan rekening listrik bulan Oktober 1995 yang pembayarannya dilakukan bulan Nopember 1995. Dengan demikian atas rekening atau tanda pembayaran dalam bentuk apapun dari bulan-bulan sebelumnya tidak perlu dipungut Pajak Pertambahan Nilainya. 6. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan listrik harus disetor di Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan penerimaan pembayaran rekening listrik. 7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus disampaikan dan dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan penerimaan pembayaran rekening listrik. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1641pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1