peraturan:sdp:1640pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1640/PJ.51/1993 TENTANG KETENTUAN BARU TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1993 perihal mohon penjelasan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 adalah perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991. Oleh karena itu ketentuan yang khusus mengatur pengenaan PPn BM atas penyerahan dan impor kendaraan bermotor yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993. Sedangkan ketentuan tentang pengenaan PPn BM atas penyerahan dan impor kendaraan bermotor yang semula diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993. 2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 dan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993, atas penyerahan atau impor van dan pick up, yang dipergunakan untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan barang dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Sesuai dengan butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993, pengecualian pengenaan PPn BM bagi kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang dan kendaraan yang tidak memperoleh Surat Keterangan Bebas PPn BM, dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP di tempat konsumen akhir/pemakai kendaraan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Photo copy kartu NPWP dan/atau photo copy pengukuhan sebagai PKP; b. Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor; c. Photo copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk kendaraan umum (plat dasar warna kuning) dan/atau tanda uji kendaraan bermotor dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor untuk angkutan barang; d. Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli atau konsumen. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1640pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1