User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1640pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Juli 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1640/PJ.51/1993

                            TENTANG

                 KETENTUAN BARU TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 1993 perihal mohon penjelasan, dapat kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 adalah perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 
    1985 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991. Oleh karena 
    itu ketentuan yang khusus mengatur pengenaan PPn BM atas penyerahan dan impor kendaraan 
    bermotor yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 sekarang diatur 
    dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993. Sedangkan ketentuan tentang pengenaan PPn BM 
    atas penyerahan dan impor kendaraan bermotor yang semula diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1285/KMK.04/1991 telah dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993.

2.      Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 dan Pasal 6 ayat (2) dan ayat 
    (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993, atas penyerahan atau impor van dan 
    pick up, yang dipergunakan untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan barang 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.      Sesuai dengan butir 7.2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.51/1993 tanggal 
    28 Juni 1993, pengecualian pengenaan PPn BM bagi kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang 
    digunakan untuk angkutan barang dan kendaraan yang tidak memperoleh Surat Keterangan Bebas 
    PPn BM, dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP di tempat 
    konsumen akhir/pemakai kendaraan tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan dilengkapi 
    dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.      Photo copy kartu NPWP dan/atau photo copy pengukuhan sebagai PKP;
    b.      Photo copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor 
        (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
    c.      Photo copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang menyatakan kendaraan 
        bermotor tersebut untuk kendaraan umum (plat dasar warna kuning) dan/atau tanda uji 
        kendaraan bermotor dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor untuk angkutan 
        barang;
    d.      Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang 
        telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan 
        kepada pembeli atau konsumen.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1640pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1