User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:163pj2007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  28 Juni 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR S - 163/PJ/2007

                             TENTANG

              PENERBITAN SKBKB ATAS BPHTB TERUTANG PT. PERTAMINA (PERSERO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nomor 
S-49/PJ./2007 tanggal 2 Maret 2007 perihal Penegasan Atas Pengenaan BPHTB Dalam Hal Pendirian 
PT. Pertamina (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Agar Kepala KPPBB dan KPP Pratama sebagaimana terlampir segera menerbitkan SKBKB atas BPHTB 
    terutang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemerintah 
    ke PT. Pertamina (Persero) sebagai penyertaan modal sesuai dengan NPOP/NJOP Tahun 2003 yang 
    tersedia dan data aset PT. Pertamina (Persero) yang memililki hak atas tanah sebagaimana terlampir.
2.      Besarnya ketetapan dalam SKBKB tersebut meliputi pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa 
    bunga 2% per bulan untuk jangka waktu 24 bulan (48%).
3.      SKBKB dimaksud bersama Nomor Rekening Kas Negara q.q. BPHTB yang akan digunakan untuk 
    menampung pembayaran (termasuk nama dan alamat Bank Persepsi) agar dikompilasi oleh Kanwil 
    DJP setempat untuk selanjutnya dikirim langsung ke Kantor Pusat DJP c.q. Tim Penyelesaiaan 
    Perpajakan Pertamina dengan alamat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Gedung B lantai 13, 
    Jalan Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta, paling lambat hari Senin tanggal 30 Juli 2007.
4.      Kantor Pusat DJP selanjutnya akan meneruskan SKBKB dimaksud ke PT. Pertamina (Persero) untuk 
    dimintakan pelunasannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sdp/163pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1