peraturan:sdp:163pj2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 163/PJ/2007
TENTANG
PENERBITAN SKBKB ATAS BPHTB TERUTANG PT. PERTAMINA (PERSERO)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nomor
S-49/PJ./2007 tanggal 2 Maret 2007 perihal Penegasan Atas Pengenaan BPHTB Dalam Hal Pendirian
PT. Pertamina (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar Kepala KPPBB dan KPP Pratama sebagaimana terlampir segera menerbitkan SKBKB atas BPHTB
terutang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemerintah
ke PT. Pertamina (Persero) sebagai penyertaan modal sesuai dengan NPOP/NJOP Tahun 2003 yang
tersedia dan data aset PT. Pertamina (Persero) yang memililki hak atas tanah sebagaimana terlampir.
2. Besarnya ketetapan dalam SKBKB tersebut meliputi pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa
bunga 2% per bulan untuk jangka waktu 24 bulan (48%).
3. SKBKB dimaksud bersama Nomor Rekening Kas Negara q.q. BPHTB yang akan digunakan untuk
menampung pembayaran (termasuk nama dan alamat Bank Persepsi) agar dikompilasi oleh Kanwil
DJP setempat untuk selanjutnya dikirim langsung ke Kantor Pusat DJP c.q. Tim Penyelesaiaan
Perpajakan Pertamina dengan alamat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Gedung B lantai 13,
Jalan Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta, paling lambat hari Senin tanggal 30 Juli 2007.
4. Kantor Pusat DJP selanjutnya akan meneruskan SKBKB dimaksud ke PT. Pertamina (Persero) untuk
dimintakan pelunasannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sdp/163pj2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1