peraturan:sdp:163pj2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ/2007 TENTANG PENERBITAN SKBKB ATAS BPHTB TERUTANG PT. PERTAMINA (PERSERO) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) Nomor S-49/PJ./2007 tanggal 2 Maret 2007 perihal Penegasan Atas Pengenaan BPHTB Dalam Hal Pendirian PT. Pertamina (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Agar Kepala KPPBB dan KPP Pratama sebagaimana terlampir segera menerbitkan SKBKB atas BPHTB terutang sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari pemerintah ke PT. Pertamina (Persero) sebagai penyertaan modal sesuai dengan NPOP/NJOP Tahun 2003 yang tersedia dan data aset PT. Pertamina (Persero) yang memililki hak atas tanah sebagaimana terlampir. 2. Besarnya ketetapan dalam SKBKB tersebut meliputi pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan untuk jangka waktu 24 bulan (48%). 3. SKBKB dimaksud bersama Nomor Rekening Kas Negara q.q. BPHTB yang akan digunakan untuk menampung pembayaran (termasuk nama dan alamat Bank Persepsi) agar dikompilasi oleh Kanwil DJP setempat untuk selanjutnya dikirim langsung ke Kantor Pusat DJP c.q. Tim Penyelesaiaan Perpajakan Pertamina dengan alamat Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Gedung B lantai 13, Jalan Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta, paling lambat hari Senin tanggal 30 Juli 2007. 4. Kantor Pusat DJP selanjutnya akan meneruskan SKBKB dimaksud ke PT. Pertamina (Persero) untuk dimintakan pelunasannya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/sdp/163pj2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1