peraturan:sdp:163pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENYERAHAN BKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Januari 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa : a. Saudara adalah Kantor Cabang PT M yang terdapat di Ambon dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 sedangkan Kantor Pusat Saudara berada di Jakarta, b. Saudara menerima Master Carton/Inner Carton serta Spare Part (BPK) dari Kantor Pusat dan atas penyerahan barang tersebut tidak menggunakan Faktur Pajak Standart. c. Saudara melakukan penyerahan barang dengan tujuan eksport tarif 0 (Nol) persen, sedangkan PPN Masukan atas perolehan barang tersebut Saudara kreditkan, dan hal ini dikoreksi oleh KPP Ambon pada saat Saudara melakukan restitusi. Atas hal ini Saudara memohon penjelasannya. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa : a. Pasal 1A ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang b. Pasal 1A ayat (2) huruf a menjelaskan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang c. Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha d. Pasal 9 ayat (4) menjelaskan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya e. Pasal 9 ayat (8) huruf e menjelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana f. Pasal 9 ayat (8) huruf f menjelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) g. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a h. Pasal 13 ayat (5) menjelaskan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak - Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut - Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak - Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat - syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PEP-97/PJ.52/2005 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan : a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; atau b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. 4. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan Master Carton/Inner Carton serta Spare Part dari Kantor Pusat di Jakarta kepada Kantor Cabang Saudara di Ambon dikenakan Pajak Pertambahan Nilai kecuali Saudara memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang. b. Atas penyerahan BKP yang terutang PPN tersebut, Kantor Pusat wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar, karena Kantor Cabang Ambon bukan merupakan konsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pusat harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dan PPN yang dipungut merupakan Pajak Keluaran bagi Kantor Pusat dan Pajak Masukan bagi Kantor Cabang Saudara. c. Oleh karena itu, apabila Kantor Pusat tidak menerbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN atas penyerahan Master Carton/Inner Carton serta Spare Partnya kepada Kantor Cabang Ambon, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Kantor Cabang Ambon tidak dapat mengkreditkan PPN atas perolehan barang tersebut, sehingga koreksi yang dilakukan oleh KPP Ambon atas hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/163pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1