peraturan:sdp:163pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ.52/2002 TENTANG PENERAPAN PPN DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing Nomor : XXX tanggal 20 Agustus 2001 dan Nomor : XXX tanggal 27 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan : a. Apakah SE No. 39/PJ.52/1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 masih berlaku dan apakah masih ada peraturan lain untuk Kawasan Berikat selain ketiga peraturan tersebut? b. Apa bunyi stempel yang dicapkan di Faktur Pajak apabila ketiga peraturan tersebut masih berlaku? c. Apakah benar pemasukan mesin dan peralatan pabrik tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai KEP-63/BC/1997? d. Bila PDKB menyerahkan barang hasil produksi kepada EPTE tidak untuk diolah lebih lanjut apakah terutang PPN? e. Apakah batasan mengenai peralatan pabrik? 2. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, diatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, diatur bahwa tidak dipungut PPN dan PPn BM atas : a. impor barang dan atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB; b. impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; c. impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB; d. pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; e. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (1) diatur bahwa semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Hal-hal yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.52/1993 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, tetap dapat dilaksanakan. 4.2. Ketentuan yang mengatur tentang Kawasan Berikat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000. Oleh karena itu bunyi stempel dapat menjadi sebagai berikut : "Tidak Dipungut PPN/PPn BM eks PP No. 33 TAHUN 1996". 4.3. Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM hanya diberikan atas impor mesin dan peralatan pabrik dan bukan atas pemasukan mesin dan peralatan pabrik dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, sepanjang mesin dan peralatan pabrik yang diimpor tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB. Adapun peralatan pabrik yang diberikan fasilitas PPN dan PPn BM adalah peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; 4.4. Penyerahan barang hasil produksi tidak untuk diolah lebih lanjut kepada EPTE dikenakan PPN dan PPn BM; Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/163pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1