User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:163pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.52/2002

                            TENTANG

                       PENERAPAN PPN DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara masing-masing Nomor : XXX tanggal 20 Agustus 2001 dan Nomor : XXX 
tanggal 27 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut  :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan :
    a.  Apakah SE No. 39/PJ.52/1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dan 
        Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 masih berlaku dan apakah 
        masih ada peraturan lain untuk Kawasan Berikat selain ketiga peraturan tersebut?
    b.  Apa bunyi stempel yang dicapkan di Faktur Pajak apabila ketiga peraturan tersebut masih 
        berlaku?
    c.  Apakah benar pemasukan mesin dan peralatan pabrik tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai 
        KEP-63/BC/1997?
    d.  Bila PDKB menyerahkan barang hasil produksi kepada EPTE tidak untuk diolah lebih lanjut 
        apakah terutang PPN?
    e.  Apakah batasan mengenai peralatan pabrik?

2.  Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Berikat, diatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entreport 
    Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.

3.  Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    94/KMK.05/2000, diatur bahwa tidak dipungut PPN dan PPn BM atas :
    a.  impor barang dan atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh 
        PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
    b.  impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
    c.  impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
    d.  pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    e.  pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    Selanjutnya dalam Pasal 25 ayat (1) diatur bahwa semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan 
    Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor 
    (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa :
    4.1.    Hal-hal yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-39/PJ.52/1993 sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 94/KMK.05/2000, tetap dapat dilaksanakan.
    4.2.    Ketentuan yang mengatur tentang Kawasan Berikat mengacu kepada Peraturan Pemerintah 
        Nomor 33 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        94/KMK.05/2000. Oleh karena itu bunyi stempel dapat menjadi sebagai berikut : "Tidak 
        Dipungut PPN/PPn BM eks PP No. 33 TAHUN 1996".
    4.3.    Fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM hanya diberikan atas impor mesin dan peralatan 
        pabrik dan bukan atas pemasukan mesin dan peralatan pabrik dari Daerah Pabean Indonesia 
        Lainnya, sepanjang mesin dan peralatan pabrik yang diimpor tersebut berhubungan langsung 
        dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB. Adapun peralatan pabrik 
        yang diberikan fasilitas PPN dan PPn BM adalah peralatan pabrik, baik dalam keadaan 
        terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang berhubungan langsung dengan 
        kegiatan produksi;
    4.4.    Penyerahan barang hasil produksi tidak untuk diolah lebih lanjut kepada EPTE dikenakan PPN 
        dan PPn BM;

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/163pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1