peraturan:sdp:163pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN KANTOR PUSAT KE KANTOR CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 27 September 1989, perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-undang PPN Tahun 1984, Pengusaha Kena Pajak terutang PPN ditempat tinggal atau di tempat usaha dilakukan. Oleh karena itu baik Kantor Pusat maupun Kantor Cabang atau lokasi tempat usaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 di atas, maka penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Kantor Pusat ke Cabang, atau sebaliknya atau antar Cabang, boleh dianggap sebagai penyerahan Kena Pajak dan boleh dianggap sebagai bukan penyerahan Kena Pajak asalkan dilakukan konsisten. 3. Penyerahan Kantor Cabang kepada Pembeli atau penerima Jasa, juga adalah Penyerahan Kena Pajak sehingga Kantor Cabangpun mempunyai kewajiban membuat Faktur Pajak. Dalam hal ini Kantor Cabang wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaporkan kegiatan usahanya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. 4. Atas penyerahan Kantor Cabang kepada pembeli atau penerima Jasa mungkin tidak ada pertambahan harga jual, artinya harga jual yang diberikan kepada konsumen adalah sama dengan harga jual Kantor Pusat. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka permohonan sentralisasi tempat terutang PPN tidak dapat diberikan, oleh karena berdasarkan surat Saudara Kantor Cabang menutup kontrak penjualan dan menerbitkan invoice, sehingga salah satu persyaratan untuk pemberian izin sentralisasi jelas tidak dapat terpenuhi. Dengan demikian masing-masing Kantor Cabang supaya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Cabang terletak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/163pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1