User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:163pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.33/1995

                            TENTANG

             DASAR PERHITUNGAN PENGENAAN PPh ATAS PENGALIHAN HARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keuntungan dari pengalihan harta merupakan Objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) 
    huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Pajak Penghasilan.

2.  Keuntungan yang diterima atau diperoleh PT XYZ Indonesia sehubungan dengan pengalihan hak atas 
    tanah dan bangunan adalah selisih antara harga jual/nilai transaksi yang sebenarnya dari tanah dan 
    bangunan (tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa) dikurangi dengan nilai perolehan tanah dan nilai 
    buku dari bangunan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/163pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1