User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:163pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 163/PJ.32/1996

                            TENTANG

         PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHAN 
          (SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 326/KMK.04/1996)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  Perum Prasarana Perikanan Samudera mempunyai kegiatan mengelola pelabuhan perikanan 
        di Jakarta, Belawan, Pekalongan, Brondong, Pemangkat, Banjarmasin, Tarakan dan Prigi.

    b.  Kegiatan-kegiatan yang dilakukan ditujukan kepada Perusahaan Pelayaran pengangkut 
        ikan, penangkap ikan, dan nelayan ikan, yang meliputi jasa-jasa :
        -   tambat/labuh kapal ikan;
        -   pembekuan dan penyimpanan ikan;
        -   persewaan bangunan dan ruangan untuk kantor, warung dan pengolahan ikan;
        -   persewaan tanah/kawasan untuk pembangunan Industri Perikanan;
        -   slip way/alat docking dan bengkel untuk reparasi kapal ikan;
        -   pas pelabuhan;
        -   alat-alat forklift, keranjang ikan/fish container.

    c.  Atas penyerahan tersebut pada butir b di atas, Perum  Prasarana Perikanan Samudera 
        menanyakan penyerahan mana saja yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya ditanggung 
        Pemerintah sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        326/KMK.04/1996.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Pasal 5 ayat 
    (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah 
    atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang 
    dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional 
    sepanjang penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban 
    Perusahaan Pelayaran. Jasa kepelabuhan tersebut meliputi :
    -   jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal;
    -   jasa-jasa alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head truck, chasis, tongkang, 
        kapal motor penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam 
        kebakaran;
    -   jasa terminal yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, dan mekanis;
    -   jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan;
    -   jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, penyerahan 
    jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi 
    satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada 
    perundang-undangan RI yang melakukan kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam 
    Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 
    1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, usaha 
    angkutan di perairan juga meliputi pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional 
    yang mempunyai peranan penting dan karakteristik tersendiri.

6.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988, pelayaran 
    rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan 
    di Indonesia dengan menggunakan kapal layar atau kapal motor.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut :
    a)  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 yang merupakan peraturan 
        pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, menyebutkan bahwa fasilitas 
        Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah diberikan atas penyerahan jasa 
        kepelabuhan kepada perusahaan pelayaran.

    b)  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, usaha angkutan di perairan meliputi 
        pelayaran rakyat. Selanjutnya yang termasuk dalam pengertian pelayaran rakyat adalah 
        perusahaan pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan dan nelayan ikan, karena 
        kegiatannya melakukan usaha khusus di bidang pengangkutan hewan.

        Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 326/KMK.04/1996, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah diberikan 
        atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada perusahaan pelayaran.

        Dengan demikian karena perusahaan pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan dan 
        nelayan ikan adalah pelayaran rakyat yang merupakan bagian daripada perusahaan 
        pelayaran maka perusahaan-perusahaan pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan dan 
        nelayan ikan juga memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah 
        sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 326/KMK.04/1996.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/163pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1