peraturan:sdp:163pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ.32/1996 TENTANG PENJELASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN JASA KEPELABUHAN (SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 326/KMK.04/1996) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. Perum Prasarana Perikanan Samudera mempunyai kegiatan mengelola pelabuhan perikanan di Jakarta, Belawan, Pekalongan, Brondong, Pemangkat, Banjarmasin, Tarakan dan Prigi. b. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan ditujukan kepada Perusahaan Pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan, dan nelayan ikan, yang meliputi jasa-jasa : - tambat/labuh kapal ikan; - pembekuan dan penyimpanan ikan; - persewaan bangunan dan ruangan untuk kantor, warung dan pengolahan ikan; - persewaan tanah/kawasan untuk pembangunan Industri Perikanan; - slip way/alat docking dan bengkel untuk reparasi kapal ikan; - pas pelabuhan; - alat-alat forklift, keranjang ikan/fish container. c. Atas penyerahan tersebut pada butir b di atas, Perum Prasarana Perikanan Samudera menanyakan penyerahan mana saja yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pengangkutan orang dan/atau barang baik antar pelabuhan di Indonesia maupun dalam jalur pelayaran internasional sepanjang penggantian atas penyerahan jasa-jasa kepelabuhan tersebut merupakan kewajiban Perusahaan Pelayaran. Jasa kepelabuhan tersebut meliputi : - jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa telepon kapal; - jasa-jasa alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head truck, chasis, tongkang, kapal motor penggandeng tipe B (BKMP), towing tractor, timbangan, dan pemadam kebakaran; - jasa terminal yang terdiri dari bongkar muat, gerakan kontainer, penumpukan, dan mekanis; - jasa tanah bangunan yang terdiri dari sewa tanah dan bangunan; - jasa rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan, dan telepon extension. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, ditanggung oleh Pemerintah. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada perundang-undangan RI yang melakukan kegiatan usaha pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, usaha angkutan di perairan juga meliputi pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional yang mempunyai peranan penting dan karakteristik tersendiri. 6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988, pelayaran rakyat merupakan kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antar pelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar atau kapal motor. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut : a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, menyebutkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah diberikan atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada perusahaan pelayaran. b) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992, usaha angkutan di perairan meliputi pelayaran rakyat. Selanjutnya yang termasuk dalam pengertian pelayaran rakyat adalah perusahaan pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan dan nelayan ikan, karena kegiatannya melakukan usaha khusus di bidang pengangkutan hewan. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah diberikan atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada perusahaan pelayaran. Dengan demikian karena perusahaan pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan dan nelayan ikan adalah pelayaran rakyat yang merupakan bagian daripada perusahaan pelayaran maka perusahaan-perusahaan pelayaran pengangkut ikan, penangkap ikan dan nelayan ikan juga memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.04/1996. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/163pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1