peraturan:sdp:163pj.21987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 163/PJ.2/1987 TENTANG PENYELESAIAN TUNGGAKAN PERMOHONAN BANDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sdr. Sekretaris Majelis Pertimbangan Pajak No. 63/MPP/II/1987 tanggal 2 Maret 987, yang memuat Notula sidang gabungan Majelis Pertimbangan Pajak dan hasil pertemuannya dengan beberapa anggota staf kami tanggal 4 Maret 1987, mengenai langkah-langkah untuk mempercepat penyelesaian tunggakan surat banding, maka demi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, kami berpendirian sebagai berikut : 1. Mengingat beban tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan perundang-undangan pajak baru memerlukan perhatian yang makin lebih meningkat dari seluruh jajaran aparat yang ada, maka pemecahan masalah tunggakan surat banding yang diajukan Wajib Pajak dalam tahun 1983 dan sebelumnya, kami dapat menyetujui apabila diambil keputusan oleh Majelis Pertimbangan Pajak tanpa menunggu uraian banding dari Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan ketentuan Pasal 10 (3) Peraturan Banding Urusan Pajak). 2. Namun demikian, kami mohon perhatian khusus mengenai masalah permohonan banding yang diajukan para Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan (Keppres 26/1984) dan para Wajib Pajak yang telah menarik kembali permohonan bandingnya pada tingkat Inspeksi Pajak yang oleh sebab sesuatu hal belum (sempat) diinformasikan kepada Majelis Pertimbangan Pajak. Dalam hal Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengampunan pajak, maka menurut pendapat kami ketetapan pajak yang diterima Wajib Pajak itu diakui masih kerendahan, oleh karena itu kami anggap tidak pada tempatnya, apabila permohonan bandingnya dikabulkan. Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang telah menarik kembali permohonan bandingnya dan kemudian banding itu dikabulkan oleh MPP, maka akibatnya ketetapan pajak yang telah dilunasi oleh Wajib Pajak harus dikembalikan oleh Kepala Inspeksi Pajak; sebenarnya tidak harus demikian. Untuk mencegah hal-hal tersebut kami usulkan, juga ditanyakan apakah Wajib Pajak tidak memohon pengampunan pajak dan belum pernah menarik kembali permohonan bandingnya. Jika surat MPP ini tidak dapat disampaikan atau Pemohon tidak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, kami setuju apabila permohonan banding Wajib Pajak yang bersangkutan dinyatakan gugur. 3. Lain daripada itu, kami juga mengusulkan, bahwa keputusan termaksud pada butir 1, hanya diterapkan pada surat banding tahun pajak 1983 dan sebelumnya dengan jumlah angka tunggakan yang disengketakan tidak lebih besar dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Usul ini diajukan, mengingat sengketa menyangkut jumlah Pajak yang besar pada umumnya menyangkut pula masalah penerapan yuridis fiskal, sehingga perlu diteliti lebih mendalam dan kami merasa perlu menyampaikan pendapat kami (perlu dimintakan uraian bandingnya kepada kami). Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/163pj.21987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1