User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1639pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1639/PJ.52/1996

                            TENTANG

                  PENULISAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Juni 1996 perihal penulisan di dalam Faktur Pajak Standar, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pokok permasalahan yang Saudara ajukan dalam surat tersebut adalah :
    a.  Penulisan Nama Pembeli di dalam Faktur Pajak Standar :
        PT. XYZ (X.XXX.XXX.X-XXX)
        GDN Plaza Lantai 23, Jalan A Nomor 61 - Jakarta
                Q.Q
        PT. XYZ  Bandung Jalan A Nomor 28 - Bandung NPWP X.XXX.XXX.X-XXX

    b.  Penulisan nilai PPN sesuai permintaan pembeli tidak dalam rupiah penuh.
        Contoh :    DPP :   Rp. 123.466,75
                NPWP    :   Rp.   12.345,17

    c.  Apakah penulisan tersebut sudah benar dan bagaimana cara pengisian di dalam SPT Masa 
        PPN PT. ABC 1978 ?

2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 
    1994, pada Lampiran II petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar diantaranya Pembeli Barang Kena 
    Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli 
    Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Tahun 1995 (Lampiran III Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Februari 1995), bahwa untuk memudahkan 
    pengisian SPT Masa PPN diantaranya diminta jumlah rupiah dihitung dalam Rupiah penuh (dibulatkan 
    ke bawah).

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah 
    sebagai berikut :
    a.  Penulisan Nama Pembeli di dalam Faktur Pajak Standar dengan qq sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 1.a. adalah salah karena tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 2.
    b.  Penulisan nilai PPN dan Faktur Pajak Standar sesuai permintaan pembeli tidak dalam Rupiah 
        penuh sebagaimana dimaksud dalam butir 1.b. dapat dibenarkan karena pada prinsipnya 
        masih memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 
        53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.
    c.  Atas Faktur Pajak Standar yang diisi tidak dalam Rupiah penuh, cara melaporkan (cara 
        mengisi) di dalam SPT Masa PPN PT. ABC  1978 sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 3 dihitung (ditulis) dalam rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1639pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1