peraturan:sdp:1639pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1639/PJ.51/1993
TENTANG
PPn BM ATAS SIROP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai PPn BM atas minuman/sirop, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 dan Lampiran II Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991, kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, yang
dibotolkan/dikemaskan, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma serta minuman
yang tidak mengandung alkohol lainnya seperti air soda kecuali yang diusahakan oleh industri rumah
dan dikerjakan secara tradisional, dikenakan PPn BM sebesar 20%.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena sirop termasuk dalam kelompok minuman yang
tidak mengandung alkohol, dibotolkan/dikemas dan mengandung tambahan gula, maka atas
penyerahan dari pabrikan atau impor sirop dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
Pengertian kelompok minuman tersebut tidak ditentukan oleh Nomor H.S, mengingat pencantuman
Nomor H.S dimaksudkan untuk mempermudah pengenaan pada waktu impor.
3. Penegasan bahwa atas impor/penyerahan sirop terutang PPn BM telah diberikan kepada PT. XYZ
dengan surat Nomor S-1452/PJ.52/1992 tanggal 18 Agustus 1992 yang tembusannya telah
disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak seluruh
Indonesia.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1639pj.511993.txt · Last modified: by 127.0.0.1